Unduh
0 / 0

Apakah Berhaji Atau Memenuhi Janjinya Kepada Saudaranya Dan Memberikan Uang Kepadanya?

Pertanyaan: 83008

Beberapa wakut lalu, saudaraku meminta kepada diriku uang, dan saya janjikan akan saya beri apa yang saya miliki. Setelah dua minggu, pamanku menelponku dan meminjam uang dan saya berikan pinjaman yang dimintanya, saya tidak mampu menolaknya karena dahulu pernah berbuat baik. Tentunya uang yang saya berikan termasuk uang yang saya janjikan kepada saudaraku.

Pertanyaan, saya berniat haji, apa yang selayaknya saya lakukan? Apakah saya tidak menepati janji dengan saudaraku, perlu diketahui dia juga membutuhkan dan saya ingin berhaji dengan uang itu? Apakah saya berikan dia uang dan saya meminjam (uang) untuk berhaji? Memang hal itu tidak diperbolehkan. Ataukah saya tunda hajinya pada tahun depan insyaallah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kami berterima kasih kepada
anda atas prilaku baik anda, menyambung kerabat dan membantu kerabat anda
dengan harta. Kami memohon kepada Allah agar diberi balasan yang baik.

Kedua,

Seseorang diperbolehkan
berhutang agar memungkinkan untuk berhaji. Jikalau dia percaya dapat
melunasinya. Seperti dia pegawai dan mempunyai gaji. Dia tahu gajinya cukup
untuk melunasi hutang. Atau dia sebagai bisnisman atau semisal itu.

Dalam ‘Mawahubul Jalil, 2/531
dikatakan, “Dalam Mansak Ibnu Jamaah Al-Kabir, “Kalau dia berhutang untuk
haji harta yang halal dalam tanggungannya. Dan dia mampu untuk melunasi
serta orang yang dihutangi rela, maka hal itu tidak mengapa.” Selesai

Dan hal ini yang difatwakan
oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dan Syekh Ibnu Baz rahimahullah. Silahkan melihat,
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/41. ‘Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/393. Kalau
anda melakukan hal itu, maka anda telah mengumpulkan diantara
kebaikan-kebaikan. Anda dapat haji dan berbuat baik kepada saudara anda,
serta memenuhi janji yang telah anda janjikan.

Ketiga,

Kalau anda tidak mendapatkan
orang yang dapat menghutangi anda, maka cobalah anda melihat terkait
kemaslahatan. Dan didahulukan yang lebih penting. Serta mengedepankan
kemaslahatan yang tidak mungkin diakhirkan dibandingkan yang memungkinkan
untuk diakhirkan.

Coba anda lihat haji, apakah
ia wajib bagi anda? Ataukan anda telah berhaji wajib dan anda ingin haji
sunnah. Dan lihat keperluan saudara anda, apakah dia sangat membutuhkan
sekali atau tidak? Apakah memungkinkan ditunda sebulan atau dua bulan atau
tidak? Apakah anda mungkin memberikan sebagian keperluannya sekarang,
sementara sisanya dilain waktu atau tidak? Dan seterusnya.

Kami memohon kepada Allah
Ta’ala agar memberi taufiq yang di dalamnya ada kebaikannya.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android