Unduh
0 / 0
522124/12/2006

Menunaikan Haji Ketika Belum Mampu Beristiqamah, Apakah Diharuskan Mengulangi Hajinya?

Pertanyaan: 83473

Saya sudah melaksanakan ibadah haji pada waktu saya belum mampu berkomitmen dengan beberapa ajaran agama dalam jangka waktu yang lama. Alhamdulillah, saya sekarang sudah lumayan bisa berkomitmen dan sudah berhijab bahkan memakai cadar. Apakah saya harus mengulangi haji saya kembali?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

, segala puji
bagi Allah yang telah memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada anda, dan
menuntun anda menuju taat dan ridha-Nya, kami memohon kepada Allah –subhanahu
wa ta’ala- agar menetapkan hati kita semua sampai kita bertemu dengan-Nya.

Kedua:

Haji anda yang dulu sudah
cukup sebagai haji dalam Islam dan tidak perlu mengulanginya lagi, meskipun
anda kurang komitmen terhadap agama termasuk dalam hal memakai hijab.
Kecuali jika anda selama masa tersebut meninggalkan shalat, bahkan ketika
menjalankan ibadah haji anda juga meninggalkan shalat, maka haji anda tidak
dianggap sah; karena meninggalkan shalat adalah kafir, sedang ibadah haji
itu menjadi tidak sah dengan adanya kekufuran.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya:

Apabila seseorang beribadah
haji sedang ia tidak shalat dan tidak puasa, maka bagaimanakah hukum hajinya
dalam kondisi seperti itu?

Beliau menjawab:
“Meninggalkan shalat adalah kafir mengeluarkan dirinya dari Islam,
menjadikan ia kekal di dalam neraka, sebagaimana yang tertera di dalam al
Qur’an dan Hadits, juga pernyataan para ulama salaf –rahimahullah-. Dengan
demikian bahwa seseorang yang tidak shalat tersebut sebenarnya tidak
diperbolehkan memasuki Makkah, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

(التوبة:
28

“Sesungguhnya orang-orang
yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam
sesudah tahun ini. (QS. At Taubah: 28)

Haji yang dilakukan dengan
meninggalkan shalat, tidak berpahala dan tidak diterima; karena haji
tersebut dilakukan oleh seorang yang kafir, maka semua ibadanya menjadi
tidak sah, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا
أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا
وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ إِلا وَهُمْ كَارِهُونَ )

”Dan tidak ada yang
menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan
karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan
sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta)
mereka, melainkan dengan rasa enggan”.
(QS. At Taubah: 54)

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin:
21/45)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android