Wanita Keluar Dalam Rangka Rihlah Yang Berikhtilath Tanpa Mahram
Pertanyaan: 87772
Apakah seorang wanita tanpa mahram boleh bepergian untuk rihlah (rekreasi), yang membaur antara laki-laki dan perempuan dari pagi sampai sore?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ikhtilath (campur baur laki perempuan) adalah haram. Sudah
kami jelaskan akan hal itu pada jawaban soal nomor: 1200
Dan jika ikhtilath ini terjadi pada acara rihlah, yang
cenderung meremehkan adab-adab Islam, berbincang yang berlebihan, atau yang
lainnya, maka tingkat bahayanya lebih besar. Jadi, tidak boleh seorang
wanita mengikuti acara rihlah semacam ini, meskipun ia bersama mahramnya
misalnya. Selama ikhtilathnya masih ada. Apalagi kalau ia keluar tanpa
mahram, maka akan lebih besar madharatnya.
Dan barang siapa yang rela, saudara perempuannya, anak dan
istrinya mengikuti acara semacam ini, maka kecemburuannya tidak peka, lemah
agamanya, kami memohon kepada Allah keselamatan.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
![answer](/_next/image?url=%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fanswer.91a384f1.png&w=64&q=75)
Tema-tema Terkait