Unduh
0 / 0

Penduduk Makkah Ketika Keluar ke Thaif Dengan Niat Haji Apakah Ia Wajib Berihram?

Pertanyaan: 90074

, saya, istri dan bibi saya sudah menunaikan ibadah haji pada tahun 1426 H. saya dan istri termasuk penduduk Makkah, sedangkan bibi saya berasal dari al Bahah, lalu ia pergi ke Tha’if. Saya dan istri menjemputnya di Tha’if, dengan harapan sampai di Makkah pada tanggal 6 Dzulhijjah dan bibi saya langsung berihram dari miqat “Wadi Muhrim”, dan pada tanggal 7 ia melakukan thawaf qudum. Pada tanggal 8, saya dan istri saya berniat ihram untuk haji dari rumah kami di Makkah, maka kami bertiga berangkat haji bersama rombongan. Pertanyaan saya adalah apakah kami harus membayar fidyah karena kami tidak berihram dari miqat “Wadi Muhrim”, padahal kami melewatinya, dan kami termasuk penduduk Makkah.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alahamdulillah

Tidak masalah bagi anda
berdua melewati miqat tanpa berihram; karena pada saat itu anda berdua belum
berniat haji atau umroh. Anda berdua baru berniat pada tanggal 8 dari rumah
anda. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
tentang miqat:

( هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ
مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ
حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ ) رواه البخاري (1524)
ومسلم (1181).

“Semua miqat tersebut bagi
penduduk setempat dan bagi siapa saja yang melewatinya selain dari
penduduknya dengan berniat haji dan umroh, dan barang siapa yang domisilinya
setelah miqat maka silahkan berihram dari mana saja, termasuk penduduk
Makkah berihram dari Makkah”. (HR. Bukhori 1524 dan Muslim 1181)

Demikian juga ketika penduduk
Makkah keluar ke Tha’if atau Jeddah, lalu kembali namun tidak berniat haji
atau umroh, maka ia tidak harus berihram dari miqat, menurut pendapat yang
terkuat dari para ulama.

Disebutkan pada “Fatawa
Lajnah Daimah” (11/122): “Bagi siapa saja yang melewati salah miqat yang
telah di tentukan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, atau
melintasinya baik lewat udara, darat atau laut dan sudah berniat haji atau
umroh, maka ia wajib berihram dari miqat. Dan jika tidak berniat maka tidak
harus berihram dari miqat”.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya: Apabila penduduk Makkah keluar ke Jeddah
misalnya, lalu kembali ke Makkah pada tanggal 5 Dzulhijjah, dan sudah
berniat haji, apakah ia harus berihram dari Jeddah?, dan apakah ia boleh
berniat ihram untuk umroh saja dan menjadi haji tamattu’?

Beliau menjawab:

Ya, ia boleh berihram untuk
umroh, dan menjadikannya haji tamattu’, apabila ia sudah beniat haji pun ia
tidak wajib berihram dari Jeddah; karena keluarganya di Makkah”. (Fatawa
Syeikh Ibnu Utsaimin: (21/326)

Pernyataan beliau
–rahimahullah- : “karena keluarganya di Makkah” tersebut maksudnya karena ia
termasuk penduduk Makkah atau mukim di Makkah, dan tidak ada pengaruhnya
ketika anda keluar bersama keluarga anda ke Tha’if atau tidak.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android