Apa hukum mencium mushaf setelah jatuh dari tempat yang tinggi?
HUKUM MENCIUM MUSHAF
Pertanyaan: 9320
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kami tidak mengetahui dalil anjuran untuk menciumnya. Akan tetapi kalau seseorang menciumnya tidak mengapa, karena diriwayatkan dari Ikrimah bin Abu Jahal shahabat yang mulia radhiallahu anhu bahwa beliau mencium mushaf dan mengatakan, “Ini adalah Kalam Tuhanku. Kesimpulannya bahwa mencium tidak mengapa, akan tetapi tidak dianjurkan karena tidak ada dalil atas anjurannya. Akan tetapi kalau sekiranya seseorang menciumnya karena pengagungan dan penghormatan ketika jatuh dari tangannya atau dari tempat yang tinggi, maka hal itu tidak mengapa insyaallah.
Refrensi:
Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, jilid/9 hal/289