Unduh
0 / 0

Apakah Merpati Madinah Sebelum Mati Melakukan Perpisahan Dengan Ka’bah

Pertanyaan: 9337

Aku mendengar dari salah seorang jamaah haji berkata, “Sesungguhnya, setiap burung di Madinah Munawarah, jika telah dekat ajalnya, terbang ke Mekah Al-Mukarramah dan memasuki langit di atas Ka’bah Al-Musyarafah sebagai perpisahan sebelum mati. Apakah hal ini benar atau tidak?”

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Merpati Madinah dan Mekah tidak memiliki keistimewaan secara
khusus dibanding merpati lainnya. Hanya saja mereka tidak boleh diburu atau
tidak boleh diusir oleh orang yang sedang ihram haji atau umrah atau selain
orang yang ihram selama dia berada di Mekah atau Madinah. Jika merpati itu
keluar dari kedua tempat tersebut, maka dia boleh diburu oleh orang yang
tidak ihram untuk haji dan umrah, sebagaimana hewan buruan lainnya.
Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ (سورة المائدة: 95)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh
binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” (QS. Al-Maidah: 95)

Juga berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa
sallam;

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ
تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ بَعْدِي وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ
لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا
وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekah. Tidak
dihalalkan kepada seorang pun sebelumku dan tidak dihalalkan kepada seorang
pun sesudahku. Hanya saja dia
dihalalkan bagi beberapa saat di suatu siang. Pepohonannya tidak boleh
dicabut dan dipotong. Binatang buruannya tidak boleh diusir.” (HR. Bukhari)

Juga berdasarkan sabdan Nabi shallallahu
alaihi wa sallam;

إنَّ إبراهيمَ حرَّمَ مكةَ ، وأني حَرَّمْتُ
المدينةَ ، ما بين لابَتَيْها ، لا يُقطَع عِضَاهُها ، ولا يُصَادُ صَيْدُها

“Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah, maka aku
sungguh telah mengharamkan Madinah di antara kedua gunungnya.
Pohonnya tidak boleh dipotong dan
binatang buruannya tidak boleh diburu.” (HR. Muslim)

Siapa yang mengaku bahwa setiap merpati
Madinah Al-Munawarah, jika telah dekat ajalnya, terbang ke Mekah dan
melintasi udara di atas Ka’bah, maka dia bodoh, karena mengaku sesuatu yang
tidak ada landasan shahih. Sesungguhnya ajal adalah perkara yang tidak
diketahui selain Allah.

Dia berfirman,

وَمَا
تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ (سورة لقمان: 34)

“Tidak ada satu jiwapun yang tahu di
negeri mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34)

Perpisahan dengan Ka’bah hanya dilakukan dengan melakukan
thawaf mengelilinginya bagi orang yang menunaikan haji atau umrah. Pengakuan
bahwa merpati itu telah mengetahui bahwa ajalnya telah dekat dan bahwa dia
melakukan perpisahan dengan Ka’bah dengan cara terbang melintasi di atasnya,
merupakan pengakuan dusta. Tidak ada yang berani melakukannya kecuali orang
yang bodoh sehingga dia mengarang dusta terhadap Allah dan  para hamba-Nya.
Wallahulmusta’aan.

Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina muhammadin wa
aalihi wa shahbihi wa sallam.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah, 3/64

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android