Unduh
0 / 0
1307517/12/2000

Menghadiri Acara Ulang Tahun Seorang Anak dan Memakan Makanan Yang Disediakan

Pertanyaan: 9485

Umat Islam di sini merayakan ulang tahun anak-anak mereka, mereka menyuguhkan makanan kepada para tamu undangan yang hadir, mereka membaca shalawat nariyah, kami telah menolaknya namun kami menghadirinya agar kami tidak terkucilkan, akhirnya kami memakan makanan yang tersedia karena terpaksa, mereka mengatakan bahwa jamuan yang dihidangkan khusus bagi para tamu undangan, apakah kami boleh memakan makanan tersebut ?, apa ada dalil yang melarang makanan dalam acara tersebut ?, padahal kami tahu bahwa perkara tersebut termasuk bid’ah.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Merayakan ulang tahun (maulid) adalah bid’ah dalam agama, tidak boleh dilakukan, tidak boleh juga memakan makanan yang dihidangkan di dalamnya, anggapan mereka bahwa makanan yang dihidangkan pada hari ulang tahun untuk para tamu tidak dilarang memakannya, menjamu tamu mempunyai hukum tersendiri, semua perkara bergantung pada tujuannya. Adalah begitu jelas bahwa makanan tersebut dibuat (untuk) perkara yang bid’ah tersebut, memakan makanan yang dihidangkan termasuk menjadikan mereka terus-menerus melakukannya, dan merupakan bentuk pertolongan pada dosa dan permusuhan, Alloh –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

( وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان(

”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 2)

Syeikh Abdul Karim al Khudhoir.

Adapun sholawat nariyah merupakan sholawat para pengikut sufi yang bid’ah, maka tidak boleh menghadiri majelisnya dan ikut serta di dalamnya.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android