Unduh
0 / 0
209624/01/2007

Dilarang Bepergian, Apakah Digantikan Hajinya (Oleh Orang Lain)?

Pertanyaan: 95068

Apakah dibolehkan saya menghajikan untuk saudaraku, dimana dia dilarang bepergian disebabkan ada masalah semenjak 20 tahun. Dan hal it uterus berlangsung sampai sekarang. Kami tidak tahu kapan akan berakhir. Sementara dia khawatir meninggal dunia belum berhaji. Perlu diketahui, masalahnya tidak termasuk mencakup kehormatan dan amanah akan tetapi masalah politik dan para pembesar ikut campur tangan melarang menyelesaikan masalahnya. Padahal beliau bersih dan Allah yang menyaksikan akan hal itu. Sementara beliau sekarang berumur 56 tahun.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Selagi saudara anda masih ada
harapan diizinkan bepergian, dan memungkinkan untuk menunaikan haji sendiri.
Maka orang lain tidak dibolehkan menghajikan untuknya. Bahkan harus bersabar
dan menantinya. Karena menggantikan (haji) itu bagi orang yang lemah tidak
ada harapan hilangnya sebab kelemahannya. Kalau ditakdirkan dia meninggal
dunai sebelum itu, maka dia tidak terkena apa-apa karena dia ada uzur. Maka
waktu itu dihajikan dari warisannya. Atau membantu menghajikan untuknya.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Kesimpulannya, bahwa barangsiapa yang telah ada syarat-syarat
wajib haji dan dia lemah karena ada halangan yang tidak ada harapan hilang.
Seperti Penyakit menahun, atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Atau
karena lemah secara fisik, tidak mampu bertahan di kendaran kecuali dengan
kepayahan yang tidak dapat ditahan. Orang tua renta. Kapan saja mendapatkan
orang yang dapat menggantikan untuk haji dan uang untuk menghajiannya, maka
harus (dihajikan). Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. bagi
orang yang ada harapan sembuh sakitnya dan orang tahanan serta semisalnya.
Tidak boleh digantikan. Kalau dilakukan, tidak diterima. Dan ini pendapat
Syafi’i. karena dia mampu untuk melaksanakan haji dengan sendiri. Maka tidak
dibolehkan digantikan. Dan tidak diterima kalau hal itu dilakukan.  Dan
perbedaan yang tidak ada harapan kesembuhan karena dia lemah secara umum.
Sejak asal sudah tidak mampu. Karena nash yang ada menghajikan untuk orang
tua renta. Dan dia termasuk tidak ada harapan melaksanakan haji sendiri.
Maka tidak dapat diqiyaskan dengan lainnya kecuali orang yang semisal itu.”
Selesai dengan sedikit diedit dari ‘Al-Mugni, 3/91 dan setelahnya. Dan
saudara anda termasuk hukumnya orang tahanan sebagaimana yang disebutkan
oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android