Unduh
0 / 0
98004/03/2002

Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

Pertanyaan: 9593

Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.

Refrensi

Syekh Ibnu Jibrin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android