0 / 0
98004/03/2002
Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?
Pertanyaan: 9593
Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.
Refrensi:
Syekh Ibnu Jibrin