Unduh
0 / 0

Menggunakan Lonceng Di Rumah Dan Jam Beker

Pertanyaan: 96588

Disana ada yang mengatakan bahwa jam beker itu haram karena ada musiknya, apakah ini benar?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diriwayatkan Muslim dalam
shahihnya, (2113) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا
تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ

 “Para malaikat tidak akan
menemani seseorang yang di dalamnya ada anjing dan lonceng.”

Beliau (Imam Muslim) juga
meriwayatkan dari Abu Hurairah (2114)  sesungguhnya Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

“Lonceng itu seruling syetan.”

An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Lonceng dikatakan sebab larinya malaikat karena ia menyerupai
gong (kentongan) atau karena ia termasuk gantungan yang dilarang, atau sebab
dimakruhkannya karena suaranya, ha ini dikuatkan oleh riwayat, “Seruling
setan.’ Sebab dimakruhkan suaranya karena mengandung suara merdu seperti
musik yang dilarang.”

Al-Hafiz Ibnu Hajaar
rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya bahwa suara mempunyai dua sisi. Sisi
kekuatan dan sisi dentingnya. Dari dari sisi musiknya, maka menjadi sebab
menjauhnya (malaikat) darinya karena dia seruling setan.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Beliau mengabarkan bahwa malaikat tidak menemani
seseorang yang membawa lonceng. Karena waktu berjalannya hewan diiringi
suara dan itu bagian dari nyanyian dan musik. Dan telah diketahui bahwa
musik adalah haram.” (Syarh Riyadus Solihin, 4/340)

Adapun jam beker dan
semisalnya, kalau mengandung suara musik maka ia haram, berdasarkan keumuman
dalil yang menunjukkan haramnya musik. Kalau Cuma sekedar suara jam biasa,
maka tidak apa-apa.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Adapun dalam jam beker dan semisalnya, maka tidak
masuk dalam larangan.”

Begitu juga yang ada dalam
pintu untuk meminta izinnya. Karena sebagian pintu ada bel untuk meminta
izin. Ini juga tidak mengapa. Tidak masuk dalam larangan. Karena ia tidak
digantungkan di hewan dan semisalnya. Tidak ada suara merdu yang ada
larangan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam.” (Syarh Riyadus Solihin,
4/340-341).

Lajnah Daimah ditanya, “Apa
jenis bel yang diharamkan? Perlu diketahui ada bel listrik yang mengeluarkan
suara burung, bel jam lain (suara) mengetuk besi dan macam-macam lainnya?”

Mereka menjawab, “Bel yang
digunakan di rumah dan di sekolah dan semisalnya dibolehkan, selagi tidak
mengandung yang diharamkan. Misalnya menyerupai gong (kentongan) orang
Kristen, atau ada suara seperti musik, maka kalau ada seperti itu,
diharamkan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/284).

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android