Unduh
0 / 0

MANDI DENGAN NIAT MENGHILANGKAN DUA HADATS NAMUN SETELAHNYA KELUAR TETESAN KENCING

Pertanyaan: 96834

Saya ingin bertanya tentang mandi dari junub. Jika saya mengalami keluar tetesan air seni, kadang-kadang keluar setetes, kadang baru berhenti setelah mengurut kemaluan. Saya selalu merasa keluar sesuatu dan baru berhenti setelah sepertiga jam. Dan saya ingin mandi janabat dan berniat menghilangkan hadats kecil sekaligus hadats besar. Apakah hal itu dibolehkan, atau saya diharuskan berwudu lagi setelah mandi disebabkan masalah keluaranya (tetesan) air seni? Perlu diketahui bahwa hal ini telah saya laksanakan sebelumnya yakni setelah masuk waktu shalat saya mandi dan berniat menghilangkan kedua hadats. Apakah prilaku saya ini benar? Dan apakah ketika saya berniat mandi janabat, lalu di saat mandi masuk waktu shalat Zuhur, misalnya, apakah dibolehkan saya mandi dengan niat menghilangkan hadats kecil atau saya harus berwudu (lagi)? Berikanlah kami penjelasan, semoga Allah memberikan manfaat kepada kalian.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Barangsiapa mandi janabat dan niat dalam mandinya untuk
menghilangkan dua hadats kecil dan besar, hal itu diterima. Baik mandinya
setelah masuk waktu shalat atau sebelumnya. Silakan lihat soal no.
88066.

Kalau anda mandi dengan niat menghilangkan dua hadats pada
waktu Dhuha, sebagai contoh, anda dibolehkan menunaikan shalat Zuhur dengan
kesucian ini. Kecuali anda batal dengan pembatal (wudu) seperti keluar air
seni.

Adapun keluarnya tetesan (kencing) setelah bersuci, kalau
anda yakini hal itu, maka anda harus melakukan dua perkara; Pertama,
membersihkan pakaian atau badan anda yang terkena (tetesan seni),  dan kedua,
mengulangi wudu saja tanpa mengulangi mandi. Seyogyanya anda tidak menuruti
perasaan serta berpaling darinya, agar tidak terjerumus perasaan was-was.
Anda pun tidak perlu mengurut kemaluan anda agar keluar apa yang ada di
dalamnya atau mengeceknya setelah buang hajat. Karena hal itu akan membuka
penyakit was-was. Maka hendaklah anda tidak menghiraukannya. Dalam buku
Manahi Al-Jalil dikatakan: “Keragu-raguan keluarnya (tetesan kencing)
setelah selesai buang hajat, hendaknya diabaikan dan tidak (perlu) diteliti
lagi.”

Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 4/125 dikatakan:
“Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali menyebutkan bahwa ketika selesai dari
istinja (membersihkan najis setelah buang hajat) dengan air, dianjurkan
memercikkan air pada kemaluan atau celananya dengan air, untuk menghilangkan
rasa was-was. Sehingga ketika datang keraguan, anggapannya bahwa tempat yang
basah itu berasal dari percikan air tadi, selama tidak ada keyakinan
sebaliknya.”

Siapa yang mengira telah keluar sesuatu setelah istinja,
Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Jangan perhatikan sebelum anda yakin.
Tinggalkan saja, karena dia bersumber dari setan. Insya Allah, keraguan itu
akan hilang.”

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab Al-Mushanaf bahwa
Ibnu Umar radhiallahu anhuma ketika ditanya akan hal itu, beliau menjawab:
“Kalau anda berwudu, hendaklah anda memercikan (yakni memercikkan kemaluan
anda dengan air) dan abaikan keraguan, karena dia bersumber dari setan.”

Pandangan serupa juga dikatakan oleh Sulaiman bin Yasar,
Hasan Al-Basri dan Said bin Al-Musayyab. Silakan lihat kitab Al-Mudawwanah,
1/120, I’lamul Muwaqi’in, 4/63, 1/103, dan silakan lihat soal no.
93877.

Wallahua’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android