Unduh
0 / 0
88111/06/2007

Menyimak Bacaan Al-Qur’anul Karim Dari Para Qari Wanita

Pertanyaan: 97276

Apa hukum menyimak bacaan Al-Qur’anul Karim dari para wanita dalam perlombaan Al Qur’an yang diadakan di sebagian negara Islam?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Saya melihat hal ini tidak mengapa. Kalau wanitanya di tempat tersendiri dan para lelaki di tempat tersendiri. Tanpa ada campur baur di tempat perlombaan, tapi masing-masing di tempat tersendiri dan para wanitanya menutupi dirinya dari para lelaki.

Adapun  pendengarnya, kalau dia mendengar untuk mendapatkan faedah dan mentadaburi kalam Allah, maka tidak mengapa. Tapi kalau dia menikmati suaranya, maka tidak dibolehkan. Sedangkan kalau maksudnya adalah menyimak untuk mengambil faedah dan menikmati lantunan Al-Qur’an Al-Karim dan mengambil faedah dari Al-Qur’an. Maka insyaallah hal itu tidak mengapa.

(Fatawa Nurun Alad Darbi, oleh Syekh Abdul Aziz Bin Baz, 2/100).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android