Unduh
0 / 0
846925/04/2007

BAPAKNYA MENOLAK MENIKAHKANNYA DENGAN SESEORANG, MAKA HAKIM YANG MENIKAHKANNYA

Pertanyaan: 98244

Bapakku seorang muslim. Dia memiliki pandangan keliru tentang Islam, seperti pandangannya terhadap hijab dan ikhtilat. Dia juga mempertanyakan soal agama yang dijadikan pedoman untuk menilai sang pelamar. Dia juga berkata bahwa tidak mungkin menerapkan semua perintah Allah, bahkan termasuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah poligami, tidak dapat menerapkannya. Ketika saudara perempuan saya murtad menjadi seorang Nashrani, dia tidak mengingkarinya, bahkan menganggapnya lebih baik dari saya. Ibu saya seorang Nashrani. Kemudian datang seorang laki-laki berakhlak baik yang hendak melamar, namun dia cacat, akan tetapi saya ridha dengannya. Namun bapakku menolaknya karena cacatnya tersebut dan karena perbedaan tingkat ekonomi di antara kami. Sebab kami dari keluarga kaya. Setelah saya lulus dari universitas, keluarga saya merekayasa agar saya terputus hubungan dengan teman pergaulan yang saleh agar sedikit demi sedikit kehidupan saya berubah. Maka saya kabur dari rumah, lalu saya merencanakan pernikahan. Maka setelah berlalu dua bulan, saya menikah dengan seorang laki-laki muslim di pengadilan syariah. Pertanyaannya; Apakah pernikahan saya sah? Bagaimana sikap saya terhadap keluarga saya? Bolehkah saya terus memutuskan hubungan dengan mereka?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama.

Kami memuji Allah Ta’ala yang telah memberikan anda taufiq
sehingga anda tetap komitmen di jalan hidayah dan istiqomah. Kami mohon
semoga Allah selalu menambahkan bagi anda karunia-Nya.  

Kedua.

Seharusnya seorang wanita menikah dengan pasangan yang
memiliki agama dan akhlak yang baik sehingga dia dapat merawat dan
menjaganya, serta memberi kemudahan serta menolongnya untuk menjalankan
agamanya. Juga menolongnya dalam pendidikan anak dengan prinsip dan akhlak
Islam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَطَبَ
إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَونَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ (واه الترمذي)

“Jika ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya
datang melamar (puteri) kalian, maka nikahkanlah (puteri anda) dengannya.
Kalau kalian tidak melakukan hal itu, niscaya akan terjadi kerusakan yang
meluas.” (HR. Tirmizi. No. 1084, dari hadits Abu
Hurairah, dinyatakan hasan oleh Al-Albany)

Ketiga.

Tidak sah pernikahan tanpa wali (bagi perempuan). Seogan
wanita tidak dapat menikahkan dirinya. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu
alaihi wa sallam,

لاَ
نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ (رواه أبو داود)

“Tidak sah pernikahan tanpa wali.”
(HR. Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881, dari hadits Abu Musa
Al-Asy’ari, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Juga hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

أَيُّمَا
امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ،
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ . . . فَإِنِ اشْتَجَرُوا
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ (رواه أحمد)

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka
pernikahannya tidak sah, pernikahannya tidak sah, pernikahannya tidak sah.
Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak ada
walinya.” (HR. Ahmad, no. 24417, Abu Daud, 2083,
Tirmizi, no. 1102. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami’,
no. 2709)

Akan tetapi jika seorang wali menolak untuk menikahkan orang
yang dibawah perwaliannya dengan orang yang sepadan dan disukai, maka dia
termasuk adhl (orang yang mencegah pernikahan). Maka dengan demikian,
perwaliannya pindah kepada orang sesudahnya dari kelompok ashobah (kakek,
saudara laki-laki, anak laki-laki, paman).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan
‘adhl’ adalah, mencegah seorang wanita (yang dibawah perwaliannya) untuk
menikah dengan orang yang sepadan jika dia telah memintanya dan kedua
pasangan masing-masing telah saling menyukai. Apakah dia meminta dinikahkan
dengan jumlah mahar yang umum diberikan, atau kurang dari itu. Ini merupakan
pendapat Syafii, Abu Yusuf dan Muhammad. Apabila sang wanita tersebut telah
menunjuk seseorang yang telah sepadan, namun sang wali hendak mengawinkannya
dengan selainnya yang juga sepadan dan menolak menikahkannya dengan orang
yang dia inginkan, maka wali tersebut termasuk ‘adhl’  baginya. Adapun jika
wanita tersebut meminta dinikahkan dengan orang yang tidak sepadan (tidak
baik agama atau akhlaknya) maka walinya berhak mencegahnya, dan dia tidak
dikatagorikan sebagai ‘adhl’.” (Al-Mughni, 9/383)

Karena umumnya yang terjadi para wali akan menolak menikahkan
pada kondisi seperti ini, maka tidak mengapa jika sang wanita mengadukan
masalahnya kepada hakim agama. Lalu sang hakim akan meminta para wali
lainnya untuk menikahkannya. Jika mereka menolak juga untuk menikahkan, maka
sang hakim boleh menikahkannya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits sebelumnya
telah bersabda,

فإن اشتجروا
فالسلطان ولي من لا ولي له

“Apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi
siapa yang tidak ada walinya.”

Maka dengan demmikian, nikah anda sah hukumnya. Tidak boleh
dibatalkan, karena telah diambil alih oleh hakim setelah wali yang menolak
menikahkan (‘adhl).

Keempat:

Kewajiban anda adalah berbuat baik kepada bapak anda dan
selalu menjaga hubungan baik kepadanya, walau sekedar berbicara melalui
telephon, hingga keduanya dapat menerima dan memungkin bagi anda untuk
mengunjunginya. Karena hak kedua orang tua sangat besar, karenanya pesan
untuk berbuat baik kepada keduanya disebut berulang-ulang dalam Al-Quran.

وَوَصَّيْنَا
الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا
لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ
فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ ) (سورة العنكبوت: 8)

“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua
orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan aku
dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu
mengikuti keduanya. hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu aku kabarkan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 8)

وَوَصَّيْنَا
الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ
الْمَصِيرُ وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ
عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ
سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ
بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ  (سورة لقمان: 14، 15)

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada
dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang
bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah
kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan
jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak
ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang
kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 14-15)

Anda tidak boleh memutuskan hubungan kepadanya, tapi justeru
anda harus berusaha menenangkannya dan menunjukkan kasih sayang. Raihlah
kasih sayangnya dengan harta atau hadiah-hadiah, agar hatinya terpikat.
Mohonlah kepada Allah Ta’ala semoga keluarga anda mendapatkan hidayah.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita sesuai yang Dia
cintai dan ridhai.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android