Unduh
0 / 0
62511/07/2007

Mengecat Gigi Dengan Warna Putih Yang Permanen

Pertanyaan: 99921

Alhamdulillah gigiku tidak ada masalah, cuma ia berwarna kekuningan dan ada warna putihnya. Hal ini menjadikan saya tidak enak dan merasa tertekan. Saya pernah bertanya untuk memutihkan gigi, mereka menjawab, “Hal itu tidak bermanfaat karena ada perbedaan warna gigiku, dan mereka memberitahukan kepadaku ada cat permanen untuk gigi dan warnanya putih natural dan dapat menghilangkan permasalahanku. Apa hukum melakukan hal itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa mengecat gigi dengan apa yang telah anda sebutkan. Meskipun catnya bersifat permanen. Karena asalnya adalah diperbolehkan. Dan kami belum mengetahui sesuatu yang dilarang dari sisi syariat.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android