Problematika Kejiwaan dan Sosial
Terapi Suami Yang Ketagihan Website Porno
Saya wanita menikah sejak satu bulan setengah. Ternyata suamiku mencari-cari gambar dan potongan video porno. Saya merasa sangat menyesal sekali dalam hatiku. Kehidupanku berubah dari kebahagiaan menjadi kesengsaraan. Saya mencintai suamiku, akan tetapi saya belum dapat menerima sama sekali pemikiran semacam. Saya hidup bersamanya di luar (negeri). Saya predeksikan mendapatkan suami ideal. Saya tidak mengingkari kebersamaan dan berinteraksinya yang baik bersamaku. Akan tetapi jiwaku hancur setelah (mengetahui) permasalahan ini. Saya terus menangis. Terus diam, bertolak belakang dengan kepribadianku yang asli. Saya berfikir untuk menyampaikan ke dokter psikologi untuk membantuku mencari solusi permasalahnku. Akan tetapi karena saya hidup di tempat yang asing, sehingga sulit bagi saya unutk mengenalnya dan kesulitan untuk pergi tanpa memberitahukan kepada suamiku. Karena saya ingin jangan sampai dia mengetahuinya bahwa saya mencari bantuan dari dokter spesial. Dia terus terang telah kecanduan. Hal itu saya belum mengetahui sebelum pernikahanku. Juga tidak setelah pernikahanku beberapa waktu. Saya banyak berfikir bahwa dia tidak menikmati bersamaku. Atau tidak nyaman hidup bersamaku. Saya mohon bantuan cara berinteraksi dengan suamiku. Apakah ketika dia melihat gambar dan potongan video sex ketiga dengan bentuk wanita dengan anggota tubuh lelaki apakah itu termasuk penyimpangan?Tidak Bertegur Sapa Kepada Ayah, Bibi-bibinya, Tidak Melaksanakan Shalat, Berburuk Sangka Kepada Allah
Bagaimanakah hukumnya orang yang tidak bertegur sapa dengan ayahnya karena buruknya prilakunya, mempunyai hubungan haram dengan wanita lain, tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya kepada keluarganya, setiap kali dia menceraikan ibunya, tidak bertanya, tidak mengunjungi bibi-bibinya yang menyakiti ibunya, akan tetapi pada saat bertemu dengan mereka di jalan ia tetap bersalaman dengan mereka, tidak bertegur sapa juga dengan teman-temannya dalam pekerjaannya karena ada beberapa masalah, meskipun ia tidak membawa rasa marah dan permusuhan kepada orang lain, tidak mengerjakan shalat; karena ia selalu mengatakan bahwa Allah tidak akan menerima shalatnya; karena ia tidak melaksanakan shalat lima waktu di masjid, ia memutus silaturrahim, tidak bertegur sapa dengan beberapa orang; karena mereka telah berlaku buruk terhadap dirinya, ia pun tidak akan memaafkan mereka ?Bagaimana Keluarga Berinteraksi Dengan Anak Durhaka
Bagaimana kedua orang tua berinterkasi dengan anak durhaka? Bagaimana berinterkasi dengan anak yang mengancam akan membunuh ibunya dan menantang kedua orang tuanya, juga menuduh saudarinya dengan prostitusi dan berzina serta menistakan kemulyaan keluarganya? Dan terus menerus bertengkar, menghardik, mencaci maki dan mengancam tamu?Seorang Wanita Masuk Islam Sedngkan Suaminya Tidak. Bolehkah Dia Tetap Tinggal Bersamanya Karena Kondisi Kesehatan dan Hartanya?
Aku telah masuk Islam sejak enam tahun yang lalu, alhamdulillah. Ketika saya masuk Islam, usia pernikahan saya telah mencapai 20 tahun. Sekarang saya memiliki anak berusia sebelas tahun dan dia muslim juga alhamdulillah. Saya berusia sekuat tenaga untuk mendidik dan merawatnya sesuai ajaran Islam yang suci. Akan tetapi, bapaknya (suamiku) non muslim, bahkan dia tidak beriman dengan agama apapun. Saya tahu bahwa dalam Islam tidak dibolehkan seorang wanita muslimah menjadi isteri dari suami yang kafir, wajib berpisah darinya selama dia belum mengucapkan syahadaat. Akan tetapi, perkaranya sedikit berbeda dengan kasus saya. Suami saya lumpuh sejak mengalami kecelakaan kendaraan beberapa tahun lalu. Benar saya tinggal bersamanya dalam satu rumah, akan tetapi kedudukan saya sebagai isterinya hanya sebatas istilah saja, maksudnya dia sudah tidak menggauli saya lagi. Keberadaan saya bersamanya tidak lebih hanya untuk merawat dan melayaninya karena kondisi kesehatannya. Saya sudah berpikir untuk meninggalkannya, akan tetapi jiwa saya tidak menerima karena musibah yang menimpanya. Di samping itu, sayapun dari keluarga miskin yang tidak dapat memberi saya nafkah sedangkan saya tidak berpendidikan tinggi untuk melakukan sebuah profesi kerja dan mencukupi kebutuhan sendiri. Problemnya lagi, suami saya sangat anti dengan hijab, dia memaksa saya membuka hijab saya jika saya keluar bersamanya. Tidak ada jalan lain kecuali saya menurutinya. Akan tetapi, jika saya keluar sendiri, saya mengenakan hijab dan tidak ada problem untuk itu. Apakah saya telah melakukan dosa besar karena melepas hijab dalam kondisi seperti itu? Apa yang harus saya lakukan?GURU MENGELUHKAN MURIDNYA YANG TIDAK PATUH DAN TIDAK MENERIMA NASEHAT
Sebelumnya saya minta maaf jika pertanyaan saya terlalu panjang, akan tetapi masalahnya memang sangat penting. Mohon anda bersabar mendengarkannya. Saya bekerja sebagai guru di sebuah sekolah dasar Islam yang dilaksanakan di dalam masjid. Saya mengajar anak usia 10-12 tahun. Yang saya ajarkan adalah hadits, tarbiyah dan sirah (sejarah). Akan tetapi saya merasa belum mendapatkan hasil yang diharapkan, mereka masih belum menerapkan apa yang mereka pelajari walaupun mereka mengetahui hal itu. Misalnya mereka minum dalam keadaan berdiri padahal sudah mengetahui haditsnya dan sudah saya peringatkan, akan tetapi mereka tetap bersikeras melakukannya. Saya ingin sekali menguatkan iman mereka. Tapi saya merasa bersalah dan kurang dalam mengajar mereka. Hanya saja saya tidak dapat berbuat lebih dari itu. Saya ingin mereka menjadi contoh bagi siswa yang belajar di sekolah umum. Adakah cara yang paling baik dalam mengajari mereka sehingga saya dapat memperbaiki agama mereka serta menjelaskannya kepada mereka sehingga mereka suka melaksanakan amalan Islam?Ada Pertikaian Keras Antar Suami Istri, Apakah Dianjurkan Bercerai Saja?
Saya seorang laki-laki yang berkecukupan, saya sudah menikah dan mempunyai anak, akan tetapi saya terus menerus berkonflik dengan istri saya. Saya selalu berusaha untuk menyelesaikan masalah ini bersama-sama namun tidak menghasilkan jalan keluar, sementara dia tidak rela kalau dicerai. Saya tidak puas dalam masalah seks, dan adat di daerah kami tidak mengizinkan kami berpoligami atau mereka tidak mau menikahkan anaknya dengan orang yang kaya. Saya khawatir jika kondisi ini akan berkelanjutan bisa jadi saya akan terjerumus ke dalam dosa, maka mohon penjelasan dari anda, berilah kami petunjuk, saya mengharapkan nasehat anda dan jalan keluar dari permasalahan saya, adakah jalan keluar yang terbaik ?, Jazakumullah khairan.SAFAR UNTUK BERWISATA DAN TIDAK MAU MEMBAWA ISTRI BERSAMANYA, SERTA MENGGANTUNGKAN TALAK DENGAN SAFARNYA, HUKUM DAN NASEHAT!!
Suamiku menceraikanku dengan talak tiga, 'Kalau engkau safar keluar negeri maka jatuh talak' (Hal itu diucapkan dengan) niat talak. Dia setiap tahun pergi berwisata bersama teman-teman. Dia mengatakan, Di sana banyak terjadi kerusakan dan saya lelaki pencemburu. Sebagai seorang laki-laki tidak ada perkara yang menghalanginya. Padahal tujuan kepergiannya hanya ke tempat-tempat pemandangan alam. Sementara dia melarang kami dan anak-anak untuk rekreasi, bahkan kadang-kadang di Saudi Arabia sekalipun. Dia mengatakan, saya tidak akan pergi bersamamu ke tempat-tempat ikhtilat (campur baur). Saya capek berdiskusi dengannya. Dia mengatakan, setiap tahun saya pergi untuk berwisata selama sebulan. Apakah dibolehkan melarang saya terhadap apa yang dihalakan oleh Allah berupa wisata yang halal, sedangkan dia pergi kapan saja sesuai yang dia inginkan. Padahal dia orang yang menjaga shalat, di rumah kami tidak ada parabola dan tidak mendengarkan musik. Apakah dibolehkan bagi dia meninggalkan kami di rumah keluargaku tanpa keridhoanku. Apa yang selayaknya saya lakukan terhadapnya? Tolong doakan untuk diriku agar Allah menghindarkan kami dari kelalaian.Saudara Laki-lakinya Menikah Tanpa Sepengetahuan Keluarganya, Sekarang Keluarganya Menginginkan Dia Menikah
Saya menginginkan nasehat anda pada suatu masalah yang terjadi sejak kira-kira 10 tahun yang lalu. Suatu ketika saya mendapatkan foto saudara laki-laki saya dengan seorang wanita, ketika saya tanyakan, dia mengakui bahwa dirinya telah menikah; karena dia tidak bisa menahan diri kalau tidak menikah. Istrinya lebih tua darinya 7 tahun, ia adalah seorang Arab dan berstatus janda muda, bahkan tidak mempunyai ijazah SD, keluarganya tidak jelas, ia menikahinya dengan mahar yang murah, pada masa itu saudara saya tersebut adalah mahasiswa di sebuah Universitas, ia masuk kuliah pada pagi hari dan pada sore harinya ia bekerja dengan mobilnya yang dibelikan oleh ayah kami, ia pun hidup bersama istrinya, namun di depan keluarga ia mengaku tinggal bersama teman-temannya yang masih bujang, saya berusaha agar ia mengaku kepada keluarga tentang pernikahannya, namun ia meyakinkan saya agar ditunda dulu sampai ia lulus dan sudah mendapatkan pekerjaan. Sekarang ia sudah lulus dan sudah mendapat perkerjaan, maka keluarga besar mulai terus memintanya untuk segera menikah, ia pun kabur dan akhirnya, ia meminta ibu untuk melamarkan dengan wanita tertentu (yang ia sebenarnya sudah sah menjadi istrinya) ia pun berusaha untuk menyelesaikan masalah tanpa disadari oleh bapak dan ibu kami bahwa dirinya sudah menikah. Kami pun berkenalan dengan keluarga istri saudara saya, mereka pun tidak setuju dengan keluarga kami; karena kami dari negara lain. Status sosial mereka tidak sepadan dengan status sosial kami, ia juga seorang janda, tidak terpelajar, tidak cantik, saudara saya pun menyatakan bahwa dirinya mencintainya dan tidak mau dengan wanita lain, ia pun mengabarkan kepada saya bahwa pernikahannya tersebut dilaksanakan dengan cara yang sesuai syariat, hanya saja belum resmi tercatat karena masalah administrasi yang harus disetujui oleh negara, dan membutuhkan waktu 30 tahun untuk mendapatkan izin menikah dengan orang luar negeri, istrinya tadi nafkahnya ditanggung oleh salah satu kerabatnya, ia pun tidak bisa punya anak, dan pada tahun-tahun sebelumnya pernah hamil 4 kali akan tetapi keguguran, ia pun mengidap beberapa penyakit yang menghalanginya untuk hamil. Oleh karena itulah ia pun akhirnya memikirkan untuk menikah dengan wanita lain, ia pun mengeluarkan kartu keluarga, dan melanjutkan kehidupannya seperti biasa baru kemudian ia akan menyelesaikan dengan yang pertama, ia pun berusaha melengkapi administrasi pernikahannya dengan wanita luar negeri, memberitahukan permasalahan yang sebenarnya saat ini kepada keluarga termasuk kepada mempelai wanita yang telah ia pinang, tidak akan menyelesaikan masalah di atas dan justru akan mendatangkan masalah baru. Belakangan ini, ibu saya berusaha keras mencarikan pasangan, ia pun mendapatkan wanita yang cocok, dan telah terjadi nadzar (melihat) secara syar’i. Saya tidak memungkiri telah terjadi berapa kali, saudara saya berusaha menunda proses pernikahan tersebut, menghindar dari masalah bahkan mencari-cari alasan untuk menggagalkan lamaran, saya tidak bisa menahan perasaan berdosa saya kepada calon mempelai wanita (saya merasa kami telah menipunya), dan tentang istri saudara saya (apa salah dia hingga saudara saya meninggalkannya beberapa tahun belakangan ini), saya juga merasa berdosa karena saya tahu persis akan pernikahan saudara saya tersebut tapi saya pun tidak melakukan sesuatu, saya juga menyembunyikan masalah yang sebenarnya kepada bapak dan ibu, saya sudah membicarakannya dengan saudara saya tersebut, ia pun berkata kepada saya: “Adalah hal yang wajar saya menikah, saya bukan lah orang pertama kali yang berpoligami, saya akan berusaha sekuat tenaga, bapak saya juga mau membantu dalam hal belanja, saya akan menjadikan mempelai wanita tinggal bersama keluarganya, atau saya sewakan rumah untuknya, hingga ia tidak merasa sendirian pada saat saya tinggal ke istri yang pertama, istri pertama saya pun tinggal bersama keluarganya dan juga bekerja, ia pun tidak keberatan jika saya menikah lagi. Saya berharap mendapatkan penjelasan untuk memahamkan bapak dan ibu saya dengan cara yang masuk akal ?, atau tidakkah mereka berdua memahami bahwa saudara saya tersebut telah menikah, dengan banyak tanda-tanda yang bisa ditebak bahwa ia telah menikah ?, atau kedua orang tua memang tidak mau mengakui pernikahannya yang pertama, atau keduanya memaksakan kehendak yang mereka inginkan ?. Apakah wajib bagi saya untuk menjelaskan kejadian sebenarnya kepada keluarga saya, dan istri kedua saudara saya tentang pernikahannya dengan istri pertamanya atau sebaiknya saya diam ?, dan jika saya diam apakah saya berdosa ?, khususnya saudara saya mengatakan bahwa penjelasan kejadian yang sesungguhnya justru akan menimbulkan banyak masalah, dan dalam waktu yang sama saya merasa bahwa diam adalah bentuk penipuan ?!Beberapa Nasehat Bagi Yang Berpoligami Yang Mengeluhkan Kedua Istrinya
Pertanyaan saya wahai Syeikh tentang bagaimana berinteraksi dengan banyak istri saya, karena saya menikah dengan dua istri; dari istri pertama saya mempunyai tiga orang anak, dia sekarang sedang hamil lagi. Sedangkan istri kedua, saya baru menikahinya sejak tujuh bulan yang lalu. Pertanyaan saya: Suatu ketika istri kedua saya berkata: “Istri pertama anda berkata kepada saya –sebagai bentuk nasehat kepada seorang saudari-: “Kamu akan menyesal karena menikah dengannya, saya banyak bersabar sejak sekian lama, karena anak-anak saya”. Istri keduanya saya berkata: “Ada banyak omongan yang dikatakannya tentang anda, akan tetapi saya banyak diam”. Saya katakana kepadanya: “Tidakkah anda tahu bahwa yang demikian itu termasuk ghibah ?, saya menasehatinya dan menjadikannya merasa takut kepada Alloh. Bagaimanakah sikap yang seharusnya saya lakukan pada kondisi seperti ini ?, padahal saya tidak menelantarkan siapapun dari mereka berdua, saya berharap agar mereka bersaudara, saya berinteraksi dengan mereka atas dasar hal tersebut, saya berusaha sebisa mungkin untuk berlaku adil pada keduanya dalam hal nafkah pribadi, bermalam, dan semua hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga bersama keduanya, saya menyukai bepergian dan pulang bersama seperti satu keluarga.Hukum Orang Yang Mengatakan: Sesungguhnya Kemiskinan Kaum Muslimin Akibat Banyak Keturunan
Apa hukum syariat dan pendapat anda dengan orang yang berkata, ‘Sesungguhnya kemiskinan yang menimpa kaum muslimin dan kelemahan mereka serta ketertinggalan mereka adalah akibat ledakan jumlah penduduk dan banyaknya keturunan mereka yang melampaui kemajuan ekonommi. Apa nasehat anda kepada orang yang meyakini hal tersebut?Belum Dikaruniai Anak Sejak 10 Tahun Menikah dan Ingin Menikah Lagi Namun Istri Pertamanya Mengancam Akan Bunuh Diri
Saya sekarang berusia 40 tahun, telah menikah sejak 10 tahun yang lalu, sampai sekarang saya belum dikaruniai anak, hal itu disebabkan adanya masalah pada organ reproduksi istri saya, kami berdua telah banyak merujuk para dokter, sudah banyak mencoba berbagai macam obat, akan tetapi tidak ada hasilnya. Keluarga besar saya menekan saya agar menikah lagi, saya menyetujui ide tersebut, akan tetapi saya tidak mau menyakiti hati istri pertama saya, karena dia menolak ide tersebut dan mengancam akan bunuh diri jika saya tetap menikah lagi, saya mohon solusi anda jazakumullah khoiran.Hamil Pada Bulan Pertama Dan Dia Ingin Menggugurkan Janinnya Karena Dia Akan Diceraikan oleh Suaminya
Saudariku diuji dalam pernikahannya dengan suaminya. Yang paling utama, dia meninggalkan shalat dan memukul istrinya. Maka dia menuntut khulu’ kepadanya karena pukulan tersebut. Ironisnya dia hamil dan mendapatkan seorang bayi darinya. Anak kemudian menjadi derita ibunya karena seringkali mantan suaminya mengancamnya untuk mengambil anak tersebut di acara-acara pesta seperti di hari raya. Kemudian dia menikah lagi dengan lelaki lain, dan ini menjadi cobaan hakiki bagi wanita ini, karena suaminya sakit jiwa. Karena dia takut terulang kembali derita yang pernah dirasakan sebelumnya dari suami pertamanya. Wanita ini sekarang minta cerai darinya padahal dia sedang hamil bulan pertama. Apa hukum menggugurkan janin pada bulan pertama?Nasehat Bagi Orang Yang Mengeluh Gagap Dan Ingin Menuntut Ilmu Serta Mengajarkan Orang
Saya gagap sepanjang hidup. Saya akan mengajar Al-Qur’an. Saya ingin bertanya, ketika saya mencari ilmu dan ingin menyebarkannya akan tetapi perkara ini menghalangiku. Apakah gagap menjadikan ilmu hanya saya simpan untuk diri sendiri saja?MEMBERIKAN SYARAT KEPADA SUAMI AGAR TIDAK MEROKOK, AKAN TETAPI DIA TIDAK KONSISTEN DENGAN SYARATNYA.
Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?Bagaimana Cara Menyempurnakan Pekerjaannya
Permasalahanku adalah saya tidak dapat menyempurnakan pekerjaan yang telah saya mulai. Baik telah dimulai atau masih dalam niatan. Baik pekerjaan ini terkait dengan ibadahku atau kehidupan duniaku. Ditengah jalan, senantiasa saya memutuskan apa yang telah saya mulai. Mohon masukannya. Terima kasihSetelah Berhubungan Intim, Ternyata Isterinya Sudah Bukan Perawan Lagi Atau Sudah Janda
Saya telah menikah dengan seorang wanita yang saya meyakininya bahwa dia masih perawan, namun ketika saya telah berhubungan dengannya ternyata dia sudah tidak gadis lagi. Maka saya menceraikannya dan mengambil mahar yang telah saya berikan kepada keluarga mereka. Patut diketahui sesungguhnya wanita yang saya nikahi mengakui bahwa dia sudah tidak gadis lagi pada malam di mana saya berhubungan dengannya dan dia mengatakan bahwa kedua orang tuanya telah mengetahui akan hal tersebut dan mereka dengan sengaja ingin mengelabui saya. Perempuan ini juga mengaku bahwa yang merampas kehormatannya adalah suami dari bibinya (adik perempuan ibunya) padahal dialah yang memediasi antara saya dan keluarga mereka. Apa yang harus saya lakukan dalam hal ini?Keluarganya Memaksanya Untuk Menikah Shuri (Nikah Di Atas Kertas) Agar Suaminya Mendapatkan Izin Kependudukan dan Kewarganegaraan
Saya adalah seorang gadis yang berusia 23 tahun, saya tinggal di Jerman sejak 15 tahun yang lalu bersama ibu dan saudara laki-laki saya, hal ini karena ayah kami menceraikan ibu kami. Satu tahun yang lalu, ibu saya memaksa saya untuk menikah dengan seseorang yang kabarnya sangat membutuhkan bantuan, beliau pun memaksa dan mengancam dengan marah kepada saya, saudara laki-laki saya juga tidak bertanggung jawab, tidak ada pilihan bagi saya, saya baru saja menyadari kebodohan saya, bahwa ibu saya mencari-cari alasan dan dalil bahwa semua keputusannya atas dasar agama, akhirnya pernikahan pun terjadi di hadapan instansi resmi di Jerman, pernikahan shuri (dzahir saja), yaitu: untuk melancarkan usaha laki-laki tersebut –yang tidak pernah saya kenal sebelumnya- untuk mendapatkan surat nikah dengan itu ia bisa tinggal di Jerman, dan akan mendapatkan kependudukan Jerman setelah dua tahun. Setelah usaha yang cukup panjang, baru saya mendapatkan persetujuan ibu untuk mengurus tahapan perceraian, laki-laki tadi yang sudah mendapatkan tujuannya juga bersedia untuk menceraikan saya dengan suka rela, sebagaimana kesepakatan awal dengan ibu saya, pertanyaan saya adalah sebagai berikut: Bagaimanakah saya bisa menebus dosa saya ?, apakah saya juga mempunyai masa iddah ?, ada seorang pemuda mau menikahi saya, dan saya bingung, jika saya berterus terang saya hawatir ia akan meninggalkan saya, dan jika tidak saya hawatir telah menipunya, kapan saya bisa menjadi halal baginya ? apakah setelah terjadi talak dari suami yang bathil tadi atau sebelumya ?Bagaimana Keluarga Menghadapi Anak Yang Suka Maksiat?
Sejumlah orang tua berpendapat bahwa kewajiban orang tua selesai dengan menjelaskan perkara halal dan haram kepada anak-anak mereka, setelah itu pilihan diserahkan kepada sang anak. Sebagian orang tua lagi berpendapat bahwa jika sang anak telah memasuki usia balig (usia 13-18 tahun), maka kewajiban orang tua terhadap anaknya selesai. Mohon penjelasan, apakah orang tua dengan berbagai cara berkewajiban mencegah anak-anaknya melakukan perbuatan haram atau cukup baginya hanya memberikan penjelasan dan kemudian sang anak bertanggung jawab atas dosa yang dia perbuat? Apakah hal ini dibenarkan? Mohon penjelasannya.Membenci Kehidupan dan Berangan-angan Untuk Mati
Bagaimanakah hukum syari’at ini terkait dengan seseorang yang sangat membenci kehidupan ini, dan memohon kepada Allah agar mengakhiri hidupnya jika hal itu baik baginya, dan menunggu kematian ?Iman Melemah Setelah Sempat Istiqamah Dan Sempat Meninggalkan Shalat Beberapa Hari.
Aku mempunyai permasalahan, pada satu waktu juga Aku bertanya tentang fatwa juga. Aku dengan karuni Allah sempat istiqomah beberapa bulan. Akan tetapi setelah berlalunya waktu, Aku mulai melemah. Aku tidak tahu apa sebabnya. Semangatku mulai berkurang sedikit demi sedikit sampai pada kondisi Aku meninggalkan shalat sehingga kemauanku melemah. Akan tetapi alhamdulillah Aku berusaha agar tidak terjerumus pada kemaksiatan, hanya saja Aku sempat meninggalkan beberapa kali shalat di saat istiqomah, . kadang karena tertidur atau Aku posisi di luar rumah. Setelah sekian lama berjalan beberapa waktu, Aku meninggalkan shalat hingga beberapa hari. Apa yang selayaknya Aku lakukan. Kadang Aku merasa sesak dada dalam masalah shalat ini, karena Aku banyak melalaikan shalat ini. Aku merasa Aku belum dapat keluar dari keterhimpitan tersebut. Apa solusinya?