Jawaban-jawaban baru
Shalat Di Kuburan dan Syarat-syarat Syafaat
Saya pernah dialok dengan salah seorang teman yang mengikuti mazhab sufiyah. Dia menanyakan kepadaku tentang shalat ke kuburan dan tentang sebagian ulama’ yang komitmen dan syafaat mereka pada hari kiamat. Saya katakan kepada orang itu bahwa shalat ke kuburan itu termasuk syirik dan tidak ada seorangpuan yang dapat memberikan syafaat nanti pada hari kiamat kecuali Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Saya ingin mengetahui pendapat ahli ilmu dalam masalah ini dan dimana saya mendapatkan dalil akan hal itu. Saya mohon anda dapat menjawab pertanyaanku ini22-09-2023Pencuci Mulut Mengandung Alkohol
Sebagian orang telah menasehati agar saya tidak menggunakan listerine, yaitu; cairan pencuci mulut. Sebabnya adalah karena dia mengandung alkohol. Jika kandungan alkohol tersebut tidak memabukkan, maka apakah ada sebab lain untuk mengharamkan atau dia boleh digunakan ?21-09-2023Sakaratul Maut Apakah Dapat Meringankan Dosa?
Kesulitan dalam sakaratul maut, apakah dapat meringankan dosa-dosa, begitu juga sakit apakah juga dapat meringankan dosa-dosa. Mohon penjelasannya!20-09-2023Patokan Amalan Itu Mubah Dan Haram Di Negara Barat
Bagaimana saya bisa mengetahui pekerjaan yang haram dari yang halal. Karena banyak sekali pekerjaan yang haram dan yang masih samar-samar di negara Jerman. Pernah saya membaca kalau seseorang bekerja di suatu tempat yang di dalamnya menjual khamar atau babi, maka haram bekerja di dalamnya. Akan tetapi sebelum dua atau tiga minggu, ada seseorang bertanya tentang bekerja di tempat toko roti, dimana di dalam toko roti itu juga menjual makanan, kemungkinan di dalamnya juga ada babi dan khamar (minuman keras) dan dia mengatakan, ‘Anda dibolehkan (kerja) karena anda di negara non muslim.’ Bagaimana saya bisa mengetahui patokannya. Bagaimana pula saya mengetahui bahwa saya dalam keadaan butuh atau terpaksa. Temanku bekerja di toko roti tugasnya hanya meletakkan keju saja sementara orang lain ada yang meletakkan babi, akan tetapi dia tidak mendekati dan tidak menyentuh babi. Apakah pekerjaannya seperti ini dibolehkan. Dan apakah saya dibolehkan pergi ke rumahnya, ketika ada acara dan saya makan dari makanannya padahal istrinya bekerja di asuransi. Saya tahu kalau hal ini diharamkan, apakah yang saya kerjakan dengan tidak mau pergi (ke tempatnya) itu termasuk dibenarkan, kalau dia memberiku hadiah apakah saya terima atau tidak? Dan bagaimana dengan hadiah-hadiah yang telah dia berikan kepadaku beberapa waktu yang lalu. Apakah ketika saya menjaga dan tidak bekerja di tempat-tempat semacam ini, dan saya berusaha keras untuk mencari pekerjaan yang tidak ada haram di dalamnya atau syubhat atau bercampur bawur atau yang menghalangiku menunaikan shalat pada waktunya. Apakah penolakan saya bekerja di tempat seperti itu benar atau tidak? Demi Allah saya khawatir pada diri saya dari dosa. Tolong bantu saya, terimakasih.18-09-2023Metode Menghafal Al-Qur’an Al-Karim
Saya ingin Mengetahui Metode Menghafal Al-Qur’an Al-Karim Yang Mudah?17-09-2023Hukum Memakai Pakaian Yang Ada Gambarnya
Bagaimana hukumnya memakai pakaian yang ada gambarnya ?16-09-2023Kapan Pengasuhan Selesai dan Siapa Yang Membiayai Anak-anak Setelah Berakhir?
Umur berapa seorang remaja atau anak membutuhkan pengasuhan? Apakah mungkin bagi anak bayi untuk tetap tinggal bersama ibunya jika dia telah menikah (lagi)? Apakah diwajibkan bagi ibu ini untuk membelanjakan hartanya untuk anak-anaknya setelah masa pengasuhannya selesai, membelikan rumah untuk mereka dan menanggung biaya mereka? Bagaimana dengan anak perempuannya, siapa yang akan menanggungnya sampai masa pernikahannya setelah selesai masa pengasuhannya?15-09-2023Dalil Bahwa Keimanan itu Pengakuan Dengan Lisan, Keyakinan Dengan Hati, Dan Amaliyah Dengan Fisik
Kita para ahli sunnah wal jama’ah, berkata: “Iman itu pengakuan dengan hati, keyakinan dengan hati, amalan dengan fisik, lalu apa yang menjadi dalil dari Al Qur’an dan Sunnah dari pendapat ini ?14-09-2023Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?
Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahihnya dari hadits Abdullah bin Umar –radhiyallahu anhuma- berkata: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ “Saya shalat bersama Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- dua rakaat sebelum Zuhur, dan dua rakaat setelah Zuhur, dan dua rakaat setelah shalat Jumat, dan dua rakaat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah Isya. Apakah shalat-shalat sunah yang disebutkan di dalam hadits di atas adalah shalat sunah rawatib? Jika demikian, apakah mungkin melakukannya berjamaah? Apa mungkin dilaksanakan bersamaan dengan shalat lainnya dalam satu niat?13-09-2023Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?
Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?12-09-2023