Descargar
0 / 0
3921830/03/2008

Mana Yang Didahulukan, Menunaikan Umrah Atau Melunasi Hutang?

Pregunta: 114534

Saya ingin menunaikan umrah, karena saya telah niat atau bernadzar kalau gaji di tempat kerja bertambah, saya akan menunaikan umrah. Akan tatapi saya mempunyai tanggungan hutang yang harus saya lunasi. Apakah umrah (saya nanti) sah? Atau harus menunggu sampai melunasi hutang?

Alabado sea Dios, y paz y bendiciones sobre el Mensajero de Dios y su familia.

Hak manusia harus didahulukan daripada
menunaikan haji dan umrah. Maka tidak diperkenankan seorang muslim
menunaikan haji atau umrah, sementara ada orang yang meminta hartanya karena
hutang yang dimilikinya. Hal itu merupakan pemeliharaan syariat islam yang
mulia ini terhadap hak-hak manusia serta menjaga semangat saling menyayangi
dan saling mengasihi di antara mereka. Maka janganlah sebagian orang memakan
harta sebagian lainnya dan melampui batas terhadap  hak orang lain.  

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah
ditanya dengan pertanyaan berikut ini: “Saya berhutang  kepada beberapa
orang, apakah saya (dibolehkan) pergi ke Mekkah untuk berpuasa disana
bersama anak-anak saya. Sementara untuk menyewa tempat penginapan akan saya
bagi antara saya dengan anak-anak saya?.” Maka jawaban beliau rahimahullah
adalah: “Saya akan bertanya satu pertanyaan, Apakah shadaqah lebih utama
dibandingkan zakat wajib? (jawabannya) zakat wajib. Apakah tatowwu’ (sunnah)
lebih utama dibandingkan wajib? (Jawabnya) yang wajib (lebih utama).  

Apakah menurut logika, lebih baik memulai
yang wajib dahulu sebelum yang sunnah atau sebaliknya? Yang baik adalah
memulai yang wajib dahulu sebelum yang sunnah. Maka tidak dibolehkan
seseorang pergi ke Mekkah untuk menunaikan umrah sunnah sementara dia
mempunyai hutang. Hutang harus dia lunasi. Sementara umrah sunnah apakah
wajib bagi dirinya? (Jawabnya) tidak wajib. Bahkan, kewajiban haji pun gugur
jika masih ada hutang.  

Wahai saudaraku, agama bukan hanya sekedar
perasaan. Kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada para hamba berupa haji
dan umrah bagi orang-orang yang mempunyai hutang akan gugur baginya. Dan 
bertemu dengan Tuhannya tanpa ada dosa.  

Seseorang yang berhutang dan karenanya tidak
menunaikan haji, dia  tidak menunaikan kewajiban. Kami katakan, ungkapan ‘tidak
menunaikan kewajiban’ adalah keliru, kenapa keliru? Karena hingga saat ini
dia tidak memiliki kewajiban. Kewajiban haji tidak dibebankan kepada
seseorang melainkan orang tersebut telah terbebas dari hutang. Oleh karena
itu kami katakan kepada saudara ini: “Ringankan diri anda, pegang harta anda
dan simpan untuk melunasi hutang anda. Janganlah anda seperti orang yang
membangun satu istana dengan mengancurkan satu kota. 

Kami berpandangan bahwa saudara ini harus
tetap tinggal di negaranya. Namun hal bukan berarti jika ada orang membiayai
semua ongkos perjalanan, dia katakan: “Jangan engkau berikan kepadaku
meskipun hanya satu dirham.” Dalam hal ini kita katakan: “Jika kepergiannya
untuk umrah tidak mengganggu pekerjaan yang dapat menghasilkan uang, maka
hendaklah dia pergi. Karena dalam kondisi seperti ini, apakah merugikan
orang yang memberi piutang atau tidak? (Jawabnya) tidak.  

Maka jika ada seseorang berkata kapadanya, “Saya
mengetahui bahwa kamu mempunyai hutang sepuluh ribu riyal, dan saya tahu
hutang harus didahulukan daripada yang sunnah. Akan tetapi silakan anda dan
keluarga pergi bersamaku menunaikan haji hingga kembali (semuanya) gratis.”
Apakah dibolehkan baginya untuk berangkat? Disini kami katakan: “Kalau dia
pekerja, sementara kepergiannya  mengurangi penghasilan, maka janganlah
pergi. Kalau sekiranya bukan pekerja, dan kepergiannya tidak mengurangi
apapun, maka tidak mengapa dia pergi bersamanya. Tidak ada perbedaan apakah
hutangnya harus dibayar sekarang atau hingga menunggu jatuh tempo. Hanya
saja jika pembayaran hutang dapat ditunda dan dia mengetahui bahwa dirinya
mampu untuk melunasi jika jatuh tempo, maka tidak mengapa dia berangkat.
Seperti pegawai yang  mempunyai hutang yang harus dilunasi setelah dua bulan,
dan dia mengetahui pada saat jatuh tempo dia mampu untuk melunasinya, maka
ketika itu kami katakan: “Pergilah, karena tinggalnya dia di negaranya tidak
memberikan pengaruh sedikitpun juga  kepada  orang yang memberi hutang.”
(Al-Liqa As-Syahri, no. 33, pertanyaan no. 4) 

Hal ini telah kami jelaskan di website kami
pada soal jawab no. 11771,
36868,
36852.  

Maka seharusnya anda menunggu sampai semua
hutangnya terlunasi. Kemudian kalau sekiranya anda telah bernazar, maka
harus anda lakukan. Karena nazar dalam ketaatan harus ditunaikan. Sementara
kalau sekedar keinginan kuat untuk menunaikan umrah sebagai rasa syukur
kepada Allah Ta’ala tanpa mengucapkan dengan nazar, maka disunnahkan bagi
anda memenuhi nazar dengan menunaikan umrah. Dan umrah merupakan salah satu
ibadah yang agung bagi umat Islam dalam mendekatkan diri kepada Tuhannya
Subhanahu wa Ta’ala.  

Wallahu’alam.

Origen

Islam Q&A

at email

Suscripción al servicio postal

Estamos felices de suscribirnos a la lista de correo para recibir actualizaciones nuevas y periódicamente

phone

Aplicación de Islam Q & A

Acceso más rápido al contenido y capacidad para navegar sin internet

download iosdownload android