Karena bisnis suamiku merugi, maka dia mempunyai hutang banyak sekali kepada Bank dan sebagian kerabat. Pelunasan hutang membutuhkan beberapa tahun. Apakah dibolehkan saya pergi haji atau umrah sementara kami dalam kondisi seperti ini?
Hukum Haji Sebelum Melunasi Hutang
Pertanyaan: 11771
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Di antara syarat haji adalah mampu. Diantara kemampuan adalah mampu sisi finansial. Barangsiapa yang mempunyai hutang yang ditagih, dan orang yang hutang dilarang melakukan haji kecuali setelah melunasi hutang-hutangnya, maka dia tidak (boleh pergi) haji. Karena dia termasuk tidak mampu. Kalau mereka tidak menagihnya dan mereka mengetahuinya kemudian diizinkan, maka dia boleh berhaji dan hajinya sah. Bagitu juga dibolehkan barhaji, kalau hutangnya tidak ditentukan waktu tertentu untuk pelunasannya. Sehingga waktu pelunasannya ada kelonggaran. Bisa jadi, berhaji merupakan sebab kabaikan untuk melunasi hajinya.
Wallahua’lam .
Refrensi:
Silahkan melihat Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/46 dan Fatawa Islamiyah, 2/190