Saya mengambil hutang dari Bank Pembangunan sebesar 251.900 Riyal dibayar tahunan secara kredit. Apakah saya berhak untuk menunaikah haji. Sementara (saya ada tanggungan) sebesar ini di Bank Pembangunan.
Haji Orang Yang Mempunyai Hutang
Pertanyaan: 36852
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Mampu berhaji termasuk diantara syaratan wajib haji. Kalau anda prediksikan dana yang ada cukup untuk membayar kredit ketika anda haji, maka anda harus berhaji. Akan tetapi kalau keduanya saling bertabrakan dan tidak bisa dilakukan secara bersama. Maka anda harus mendahulukan membayar kredit yang diminta dan mengakhirkan haji sampai anda mampu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Wabillahit taufiq.
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/45