Bagaimanakah hukum syar’i pada saat acara wisuda yang banyak terdapat kemewahan jamuan yang memanjakan kepentingan pemuda dan pemudi dan banyak memakan biaya ?
Mewaspadai Kemungkaran Saat Wisuda
Pertanyaan: 100005
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Tidak diragukan lagi bahwa selesainya mahasiswa untuk program S1 dan telah mendapatkan ijazah S1 adalah suasana kebahagiaan yang bisa dirasakan bagi masyarakat umum, mahasiswa itu sendiri, keluarganya, rekan-rekan dan para followernya; karena kondisi itu menggambarkan tahapan akhir dari kepenatan, kurang tidur dan kerisauan, menjadi awal dari perpindahan ke tahapan selanjutnya yang diputuskan oleh mahasiswa tersebut sendiri, makan dari hasil jerih payahnya sendiri, memetik buah kepenatannya; oleh karena itu kebahagiaan pada saat wisuda ini dianggap masalah yang wajar yang sesuai dengan tabiat jiwa manusia secara umum. Jika sisi kejiwaan itu naik tingkat dan dibalut dengan keimanan, maka kebahagiaan tersebut akan dibarengi oleh hal lain yang agung, yaitu merasakan kenikmatan dan bersyukur kepada pemberi nikmat dan mngatahui bahwa karunia itu berada di tangan Allah –‘azza wa jalla-, Dia-lah Maha Pemberi Taufik dan Maha Menolong, kalau bukan karena Allah, maka tidak ada manusia, tidak juga kesuksesannya, tidak juga jerih payahnya.
Kedua:
Tidak masalah menampakkan kebahagiaan pada moment tersebut, mengundang keluarga dan teman-teman, memberikan ucapat selamat kepada mahasiswa yang lulus tersebut, sebagaimana tidak masalah juga jika pihak kampus mengadakan acara wisuda memberikan penghargaan kepada para mahasiswa yang berprestasi, memberikan motivasi kepada para mahasiswa untuk bersungguh-sungguh meraih posisi tersebut.
Hukum asal pada acara wisuda ini adalah mubah, baik diperuntukkan untuk para mahasiswa atau mahasiswi jika tidak mengandung kemungkaran dan larangan-larangan syari’at, di antaranya adalah:
- Berlebihan dan boros, keduanya termasuk tercela menurut syari’at, sebagaimana firman Allah –ta’ala-:
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
الأنعام/141
“..Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al An’am: 141)
Dia juga berfirman:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
الإسراء/26، 27
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (QS. Al Isra’: 26-27)
Di antaranya adalah memasuki acara wisuda ini dengan tiket yang mahal, yang akan menjadi masalah bagi mahasiswa dan keluarganya yang kurang mampu yang tidak mempunyai harga tiket masuk.
- Mengadakan wisuda tersebut di hotel-hotel dan tempat-tempat yang tidak aman bagi para mahasiswi yang bisa dengan mudah dilihat laki-laki, baik dengan melihat secara langsung, atau malalui kamera atau yang media lainnya.
Oleh karenanya menjadi penting untuk diperhatikan untuk mengadakan wisuda mahasiswi di tempat-tempat yang aman sehingga tidak mudah dilihat oleh orang laki-laki,
- Menyewa grup musik untuk ikut serta mengiringi acara wisuda, atau menjadikan prosesi wisuda diiringi oleh musik atau nasyid dengan suara merdu yang serupa, ini adalah kemungkaran yang nyata; karena ada banyak dalil syar’i yang mengharamkan seruling dan mendengarkannya. Baca juga soal nomor: 5000
- Menyewa para artis laki-laki dan perempuan untuk menghidupkan suasana wisuda menurut mereka, mengeluarkan anggaran untuk itu. Realitanya adalah mereka akan mematikan hati, melalui kata-kata vulgar yang diucapakanya.
- Menyerupai orang kafir dengan memakai pakaian toga dan topi khusus untuk itu, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
مَنْ تشبَّهَ بقوْمٍ فهُو مِنهُم
رواه أبو داود ( 3512 ) وصححه الألباني
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian dari mereka”. (HR. Abu Daud: 3512 dan dishahihkan oleh Albani)
- Mendokumentasikan wisudanya para mahasiswi dengan video atau yang lainnya, padahal bisa jadi tidak aman jika dokumentasi tersebut dilihat oleh orang laki-laki meskipun setelah sekian lama.
- Kehadiran para mahasiswi dengan pakaian yang tidak layak untuk ditampilkan oleh wanita muslimah di hadapan sesama wanita muslimah lainnya.
Inilah beberapa macam kemungkaran yang menyebar pada acara wisuda yang seharusnya diwaspadai dan diingkari pelakunya.
Semoga Allah berkenan menjaga para pemuda dan pemudi Islam untuk diberikan taufik mengamalkan kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait