Fikih
Bagaimana Menzakati Hasil Padi Setelah Dijual ?
Boleh menjual hasil panen padi setelah bijinya padat berisi. Jika dijual bersama dengan kulitnya, maka nishabnya dihitung (ditaksir) 10 Wasaq. Jika barang yang dijual mencapai jumlah tersebut, maka penjual harus membayar zakat atas barang yang dijualnya, baik dengan membeli barang yang sejenis kemudian mengeluarkan zakatnya, atau membayar nilainya yang wajib dia keluarkan dari zakat hasil panen secara tunai.Apabila Penyewa Berhenti Mengambil Manfaat Tanpa Alasan, Apakah Wajib Baginya Membayar Keseluruhan Biaya Sewa ?
Kaidah: Peristiwa Dikaitkan Dengan Waktu Yang Terdekat. Penerapannya, Seseorang habis Mandi janabah, Melihar selotip Yang Menghalangi Sampainya Air (Ke tubuh).
Apakah Disyari’atkan Pura-pura Menangis di Dalam Shalat ?
Menangis di dalam shalat adalah pengaruh khusu’ di dalam shalat, adapun pura-pura menangis maka terdapat hadits yang lemah, dan jikapun benar maka artinya adalah merasakan kesedihan dan hadirnya hati dan bukan dengan mengeluarkan suara tangisan yang dibuat-buat.590- 633
Apakah Hukum Sedikit Najis Setelah Istijmar yang Mengenai Badan atau Pakaian ?