Setelah saya membeli pakaian di toko yang dimiliki oleh temanku, setelah itu ternyata dia menjual barang-barang curian. Sekarang saya mengetahui, maka saya tidak pernah lagi membeli di toko ini. Akan tetapi bagaimana dengan pakaian yang telah saya beli sebelum saya mengetahuinya? Apakah halal memakainya?
Membeli Pakaian Di Toko, Kemudian Dia Mengetahui Bahwa Dia Menjual Barang-Barang Curian.
Pertanyaan: 100209
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Kalau telah diketahui bahwa toko ini menjual barang-barang curian, maka tidak boleh membeli di toko tersebut. Karena barang curian bukan menjadi milik pencurinya, maka tidak diperbolehkan menjualnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya. ”Terkadang di pasar umum ada barang curian, yang menunjukkan hal itu adalah kelihatan keraguan pada penjualnya atau tidak mengetahui isi barang tersebut. Atau kwalitas elektronik tersebut serta cara menyalakannya, atau harganya sangat murah sekali ketika dijual atau dari mana dia membelinya. Apa hukum membelinya?
Maka dijawab, “Kalau seseorang meyakini barang yang ditawarkan untuk dijual itu adalah barang curian atau rampasan, atau orang yang menjualnya itu memiliki barang tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan agama, juga bukan orang yang sah sebagai wakil untuk menjualnya, maka diharamkan untuk membeli darinya. Karena ketika dia membelinya hal itu termasuk bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Dan menghilangkan barang dari pemilik yang asli. Dan karena melakukan hal itu termasuk suatu kezaliman pada seseorang dan mengokohkan suatu kemunkaran serrta ikut serta pemiliknya dalam suatu dosa. Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dari situ, maka selayaknya bagi orang yang mengetahui bahwa barang ini curian atau rampasan (ghasab), hendaknya dia memberikan nasehat kepada orang yang mencurinya dengan lemah lembut serta bijaksana agar tidak mencuri lagi. Jika dia tidak mau kembali dan tetap bersikeras atas kejahatannya, maka hendaknya dilaporkan kepada instansi khusus menangani hal itu agar pelakunya mendapatkan balasan setimpal atas kejahatannya dan agar pemiliknya mendapatkan kembali haknya. Hal itu termasuk bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan selain dapat menjadi efek jera kepada pelaku kezaliman atas kezalimannya serta menolong dia dan orang yang dizaliminya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/81).
Kedua:
Siapa yang membeli suatu barang sementara dia mengetahui kalau barang itu curian, maka dia harus mengembalikannya dan mengambil uangnya karena penjualannya tidak sah. Adapun kalau dia membeli kemudian dia meragukan apakah barangnya curian dan dia belum memastikan akan hal itu, maka dia tidak harus mengembalikannya. Karena hukum asalnya adalah sahnya permbelian.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam