Unduh
0 / 0
2113812/07/2000

Mu’tabarkah (Diakuikah) Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat) Tentang Orang Yang Meninggalkan Shalat Dan Orang Yang Menghukum Dengan Hukum Yang Tidak Diturunkan Oleh Allah .

Pertanyaan: 10061

Saya mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan salaf tentang beberapa masalah seperti hukum orang yang meninggalkan shalat atau menghukum bukan dengan hukum yang diturunkan oleh Allah. Apakah ini ikhtilaf yang mu’tabar? Siapakah orang-orang yang ikhtilaf (berbeda pendapat) tentang kedua hal ini di kalangan salaf ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ikhtilaf tentang hukum orang yang meninggalkan shalat memang ada di antara
madzhab-madzhab Islam yang mu’tabar (diakui), tetapi ini khusus tentang orang
yang meninggalkan shalat tapi dia mengakui kewajibannya. Adapun orang yang
mengingkari kewajibannya maka dia kafir secara qoth’i. Jumhur salaf dari kalangan
sahabat dan tabiin menetapkan kufurnya orang-orang yang meninggalkan shalat
berdasarkan nash-nash yang shahih dan jelas tentang hal itu, lalu tersebarlah
ikhtilaf setelah mereka. Yang rajih (kuat) menurut para ulama muhaqiqin adalah
bahwa orang yang meninggalkan shalat dia kafir dengan kufur besar yang mengeluarkan
dia dari Islam dan inilah yang difatwakan sekarang.

Sedangkan menetapkan hukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah
padahal dia mengakui bahwa hukum Allah lebih sempurna dan lebih universal,
serta lebih bermanfaat bagi manusia dari hukum manapun, maka para ulama menyatakan
bahwa orang itu kufur kecil (tidak mngeluarkan dia dari Islam-pent). Adapun
bila lebih mengutamakan undang-undang manusia dan lebih mendahulukannya dari
pada syariat Allah serta meyakini bahwa syariat Allah sudah tidak sesuai dengan
zaman sekarang umpamanya, maka orang itu kafir besar yang mengeluarkan dia
dari Islam. Ikhtilaf yang terjadi di kalangan ulama adalah tentang orang yang
menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah padahal dia meyakini
bahwa syariat Allah itu lebih sempurna dan lebih maslahat, apakah dia kafir
besar atau kafir kecil, karena Allah menyebut orang yang menghukum dengan
hukum yang tidak diturunkan oleh Allah dengan beberapa sebutan yang berbeda-beda.
Kadang Allah mengatakan bahwa mereka itu kafir, terkadang mengatakan bahwa
mereka adalah fasik, dan pada kali yang lain Allah mengatakan bahwa mereka
dhalim. Mungkin maksudnya Allah menetapkan berdasarkan jenis orang yang menghukum
dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah atau mungkin maknanya satu (sama)
karena kafir itu berarti fasik dan dhalim. Wallahu A’lam.

Refrensi

Syekh Abdul Karim Al-Khudhair

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android