0 / 0

Makmum Membawa Mushaf (Dalam Shalat) Adalah Menyalahi Sunnah

Pertanyaan: 10067

Apa hukum membawa mushaf bagi makmum dalam shalat Taraweh di bulan Ramadan dengan alasan untuk mengikuti bacaan Imam?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Membawa mushaf dengan tujuan tersebut menyalahi sunnah, hal itu karena beberapa sebab:

Pertama: Dia tidak dapat meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri saat berdiri.

Kedua: Banyak gerakan yang tidak perlu, seperti membuka, menutup dan menaruh mushaf di bawah ketiak.

Ketiga: Gerakan-gerakan tersebut pada hakekatnya mengganggu orang tersebut.

Keempat: Dia tidak dapat melihat tempat sujud, sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa melihat ke tempat sujud adalah sunnah dan lebih baik.

Kelima: Terkadang pelakunya lupa bahwa dia dalam kondisi shalat, jika hatinya tidak dihadirkan bahwa dia dalam shalat. Berbeda apabila dia khusyu, meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, sedangkan kepalanya mengarahkan pandangannya ke tempat sujud, maka hal itu lebih dapat menyadarkannya bahwa dia sedang dalam kondisi shalat dan bahwa dia sedang shalat di belakang Imam.

Refrensi

Dari Fatawa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Majalah Ad-Dakwah, edis 1771, hal.45

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android