Apakah boleh seorang wanita menyumbangkan rambutnya kepada instansi yang digunakan untuk persewaan rambut untuk anak-anak yang terjangkit penyakit kanker, luka bakar, dan lain-lain ?
Apakah Boleh Menyumbangkan Rambut atau Menjualnya Kepada Orang Yang Memproduksi Sewaan Rambut (Barukah) wik ?
Pertanyaan: 101430
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Tidak ada perbedaan di antara para ahli fikih akan larangan orang menjual rambutnya; karena rambut adalah bagian dari tubuhnya, dan ia mulia, dan menjual bagian dari anggota tubuhnya akan menyebabkan kehinaan.
Telah disebutkan pada Al Mausu’ah Al Fiqhiyya (26/102):
“Para ahli fikih telah bersepakat tidak diperbolehkannya memanfaatkan rambut manusia, untuk dijual atau dipakai’ karena manusia itu mulia, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan telah kami muliakan anak cucu Adam..”. (QS. Al Isra’: 70)
Maka tidak boleh menjadikan bagian dari tubuhnya terhina”.
Kedua:
Adapun menyumbangkannya kepada orang yang memproduksi sewaan rambut (barukah) / wik.
Maka menggunakan rambut sewaan bisa jadi boleh, dan bisa jadi haram. Boleh jika untuk memperbaiki aib/cacat. Dan haram jika tujuannya untuk bersolek dan memperindah.
Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Mengenakan barukah/wik ada dua macam:
Pertama: Untuk tujuan memperindah
Bahwa wanita sudah banyak rambutnya, tujuannya sudah terpenuhi, tidak ada cacat juga pada dirinya, maka menggunakannya tidak boleh. Karena yang demikian itu termasuk pada menyambung rambut. Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut”.
Kedua: Ia tidak mempunyai rambut sama sekali
Menjadi cacat di antara sesama wanita, tidak memungkinkannya untuk menutupi cacat ini, tidak mungkin menyembunyikannya kecuali pakai barukah/wik, semoga mengenakannya tidak masalah; karena tidak untuk tujuan bersolek, tapi untuk melindungi cacatnya, untuk lebih hati-hati sebaiknya tidak mengenakannya, dan menggunakan himar/jilbab untuk menutup kepalanya, sehingga cacatnya tidak tampak, Wallahu A’lam. Selesai. (Fatawa Nur ‘Ala Darb)
Beliau –rahimahullah- juga berkata:
“Barukah/wik hukumnya haram, karena termasuk penyambungan (rambut), dan jika bukan termasuk penyambungan maka kepala wanita akan tampak lebih panjang dari yang sebenarnya, maka serupa dengan penyambungan. Dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambung rambunya, akan tetapi jika di atas kepala wanita tidak ada rambutnya sama sekali atau karena gundul. Maka tidak masalah menggunakan rambut palsu/wik untuk menutupi cacatnya; kerena menghilangkan cacat dibolehkan, dan karenanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengizinkan kepada orang yang hidungnya terpotong pada salah satu peperangan untuk menyambung hidungnya dari emas”. Selesai. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 11/jawaban soal nomor: 68)
Atas dasar itulah maka, jika instansi yang meminta sumbangan rambut untuk dijadikan rambut sewaan bagi orang yang terkena luka bakar, atau gundul karena efek kanker, atau karena sebab lain, instansi yang terpercaya, maka boleh menyumbangkan kepada mereka, dan penyumbang berharap pahala kepada Allah Ta’ala, namun jika tidak bisa dipercaya, atau rambut tersebut akan dipakai untuk rambut sewaan untuk bersolek, maka tidak boleh menyumbangkannya kepada mereka.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam