Saya seorang muslim dan saudara perempuan saya telah dilamar oleh laki-laki Nashrani, mereka berencana hendak menikah. Sang laki-laki ingin memeluk agama Islam. Saya tidak tahu, apakah yang harus saya perbuat, apakah saya berhak mencegah pernikahan tersebut. Kedua orang tua saya menolak pernikahan tersebut sama sekali, mereka sangat gusar, sebab utamanya adalah bahwa laki-laki tersebut berasal dari lingkungan berbeda dan bukan merupakan kerabat. Aku mohon nasehatnya untukku, apa yang harus aku perbuat, karena saya bimbang sedangkan waktu berjalan sangat cepat. Terima kasih.
0 / 0
2,76408/11/2014
Persetujuan Bapak Dan Islamnya Laki-laki Yang Melamar Merupakan Syarat Pernikahan Bagi Wanita Muslimah
Pertanyaan: 1018
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak dibolehkan bagi saudara perempuan anda untuk menikah dengan laki-laki tersebut kecuali jika terpenuhi dua syarat;
Pertama: Laki-laki tersebut masuk Islam.
Kedua: Persetujuan bapak anda, karena dia walinya yang akan menikahkannya.
Jika kedua hal tersebut tidak terwujud, maka anda harus berusaha untuk mencegah terjadinya kemungkaran tersebut dengan segala cara.
Semoga Allah memberi taufiq.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid