Fiqih Keluarga
Buku-Buku Yang Berbicara Tentang Hukum Perkawinan, Wanita Dan Kiat Perkawinan Sukses
Saya ada rencana menikah dan sedang mencari buku-buku atau ceramah-ceramah yang mungkin bermanfaat bagi saya dalam masalah ini serta yang mengandung hukum-hukum perkawinan serta bagaimana mewujudkan perkawinan yang sukses. Ditambah juga dengan buku tentang hukum wanita untuk saya berikan kepada isteri saya nanti. Jazaakumullah khairan.Kalau Seseorang Menikah Sir (Diam-diam) Dengan Istri Kedua Tanpa Ada Dokumen Resmi Dalam Akad, Bagaimana Seorang Istri Dapat Menetapkan Haknya Sepeninggal Suaminya?
Kalau ada seseorang membiarkan pernikahan dari istri kedua secara rahasia dan mengandung darinya. Kemudian (suaminya) meninggal dunia tanpa diketahui rahasia ini baik kedua orang tua, saudara-saudaranya, istri pertama juga anak-anaknya. Bagaimana istri kedua dan anak –anaknya memungkinkan untuk meminta haknya dalam warisan?Seorang Wanita Yang Terlambat Menikah Merasa Takut & Sedih, Setiap Kali Ada Salah Seorang Temannya Telah Menikah
Saya selalu menyaksikan teman-teman wanita saya telah menikah, di antara mereka ada yang sedang dikhitbah dan saya merasa sedih dan saya merasa bahwa usia menikah saya akan terlambat, sementara saya tidak seorang pun yang datang nadzor (melihat) kepada saya; karena saya di dalam rumah merasa bahwa saya tidak akan menikah, dari mana seorang suami akan datang sementara saya di dalam rumah tidak keluar dan tidak seorang pun melihat saya dan saya juga tidak bekerja, dan jika komunikasi saya terputus dengan anak laki-laki, maka dari mana seseorang akan datang menikahiku ?, mohon nasehat anda kepada saya ?, apa saja tahapan-tahapan yang benar dan yang wajib diikuti dalam masalah ini ?, saya selalu ada pemikiran bahwa wajib untuk mengenal seseorang dengan baik sebelum menikah dengannya, meluangkan waktu dengannya untuk berbincang untuk mengenalinya lebih dekat, sehingga di kemudian ternyata ia adalah seorang yang buruk atau yang lainnya, apakah hal ini dibenarkan ?, atau harus menikah dengannya secara langsung ?Seseorang Berzina Dengan Istri orang lain Yang Sedang Berseteru Dengan Suaminya, Apakah Ia Boleh Menikahinya Jika Ditalak Oleh Suaminya ?
Ada seorang wanita yang suaminya pemabuk sering menyakitinya secara fisik, hingga sang istri meninggalkannya menuju Amerika Serikat bagian utara, ia mengira bahwa secara otomatis telah terjadi talak; karena ada seseorang yang memberitahu bahwa jika ia kabur dari suaminya selama satu tahun, maka secara otomatis sudah jatuh talak. Ia bertemu dengan seorang muslim dalam pekerjaanya dan meyakinkannya bahwa dirinya dalam kondisi seperti itu belum jatuh talak, kemudian keduanya saling mengenal, dan saling mencintai hingga akhirnya terjerumus pada zina. Akhirnya wanita tersebut mendapatkan surat cerainya dan menyempurnakan masa iddahnya, masing-masing dari keduanya mulai menyesali perbuatannya dan tidak saling melihat, keduanya merasa berdosa dan bertaubat kepada Allah, keduanya juga mempersiapkan pernikahan dalam waktu dekat insya Allah. Maka dari itu saya ingin mengetahui hukumnya, apakah pernikahan tersebut sah ? Saya pernah mendengar sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika seseorang merusak rumah tangga seorang wanita, maka tidak boleh nantinya ia menikahi wanita tersebut, namun sebagian besar para ulama membolehkan pernikahan tersebut dan menganggap puasanya sah. Laki-laki tersebut tidak yakin apakah pernikahannya boleh atau tidak ? Karena pada dasarnya wanita tersebut sebelum bertemu dengan laki-laki tersebut sudah berniat untuk bercerai, laki-laki tersebut pengikut madzhab Hanafiyah, dan wanita tersebut mengikuti madzhad Syafi’i. Meskipun jumhur ulama menyatakan sah pernikahan tersebut, dan saya ingin mengetahui pendapat yang benar dalam masalah ini.Takut Menikah Karena Mendengar Kesulitan Mendidik Anak
Masalah saya adalah masalah pernikahan, usia saya sekarang sudah mendekati 29 tahun namun belum juga menikah. Padahal saya seorang pegawai, saya mampu untuk menikah, akan tetapi wahai syeikh pada saat saya mendengar permasalahan rumah tangga, sulitnya pendidikan anak, pada saat saya mendengar dan membaca kisah tentang anak-anak yang durhaka kepada kedua orang tua dan banyaknya permasalahan terkait dengan mereka, lalu saya mengurungkan diri untuk menikah. Untuk diketahui bahwa saya in sya Allah termasuk anak yang patuh kepada kedua orang tua, saya tahu bahwa hal ini juga karena doa kedua orang tua kepada saya, dan ucapan kedua orang tua yang mengatakan: “Kami ridho kepadamu, dan Alhamdulillah, Allah telah memberikan rezki kepada kami seorang anak sepertimu”. Kedua orang tua saya meminta saya untuk segera menikah namun pada saat saya ingin maju untuk menikah saya merasa takut sekali, kondisi lajang saya tanpa menikah merasa nyaman, akan tetapi saya juga memikirkan kedua orang tua saya dan saya ingin mereka bahagia karena saya. Saya tidak menyukai dunia kecuali hanya pertama: bagaimana saya bisa shalat tepat waktu dan yang kedua: bagaimana saya termasuk mereka yang paling taat kepada kedua orang tua.TELAH DICERAI TIGA KALI, DIA INGIN MENIKAH DENGAN LELAKI YANG TERBARING SAKIT DAN HAMPIR MENINGGAL AGAR DAPAT KEMBALI KE SUAMI PERTAMA
Saya bertanya orang alim dan mengatakan, bahwa perceraian kami adalah perceraian ghoiru raj’i (tidak bisa kembali lagi). Sementara saya ingin mengembalikan istriku lagi, dia (mantan istriku) ingin menikah lagi dengan lelaki (yang tidak mampu berhubungan badan) dan dia dalam kondisi sakit (hampir) meninggal dunia. Dia akan meninggal dalam beberapa hari (sesuai dengan prediksi para dokter) hal itu biar saya dapat mengawini dia lagi. Oleh karena itu dia mungkin membayar uang ke lelaki yang telah terbaring di atas ranjang kematian untuk menikah dengannya. Apakah hal itu menjadikan halal untuk saya nikahi lagi ketika (suaminya) telah meninggal dunia? Kami menunggu balasan dari anda dengan penuh kesabaran dan penuh harapan bantuan.Nasehat Bagi Sepasang Suami Istri Yang Bersitegang Karena Masalah Keuangan Rumah
Seorang wanita bertanya, dia seorang guru di Kerajaan Saudi Arabia sejak beberapa tahun terakhir, ia pun menikah. Suaminya yang mengantarnya sebagai ganti dari saudara laki-lakinya yang sebelumnya mengantarnya pertama kali. Alhamdulillah, kami berdua telah dikaruniai anak oleh Allah, setelah itu suami saya mulai mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, akan tetapi belum berhasil. Akhirnya dia bekerja di sebuah toko di sebelah timur dari daerah tempat kami tinggal. Setelah itu mulai terjadi perbedaan tentang masalah pengeluaran rumah. Apakah saya yang harus menanggung biaya pengeluaran rumah ?, sampai suami saya mengatakan: “Jika kamu tidak mau menanggung biaya pengeluaran rumah, maka kamu tidak boleh bekerja selamanya” ?, apakah suami saya mempunyai hak dari gaji saya yang saya dapatkan dari hasil pekerjaan saya ?, jika saya yang harus menanggung bisaya pengeluaran rumah, maka berapa persen pembagiannya antara saya dan suami saya ?Haidh Tidak Teratur Karena Pil Anti Hamil
Saya menggunakan pil KB sehingga menyebabkan beberapa problem kesehatan. Saya sempat lupa mengkonsumsi beberapa pil KB, akibatnya saya mengalami pendarahan. Pada saat saya mengalami pendarahan, saya tetap shalat selama dua hari, tapi saya merasa berdosa. Apa pendapat yang shahih dalam masalah ini? Perlu diketahui bahwa saya menggunakan pil KB berdasarkan problem kesehatan. Suami pun mengetahui masalahnya, apakah saya harus mengkonsumi pil tersebut atau aku menghadapi problem kesehatan. Jazaakumullah khairan.Hak-hak dan Kewajiban Dari Bapak Tiri dan Anak Tiri
Apa saja hak-hak dan kewajiban seorang anak perempuan kepada ayah tirinya? Dan apa saja hak-hak dan kewajiban ayah tiri kepada anak perempuannya?Karakteristik Wanita Saleh
Apa saja karakteristik wanita yang shalilah? dan kenapa kita menikahinya ?Apakah Seorang Wanita Berdosa Jika Menghadiri Pernikahan Yang Mengandung Kemungkaran, Namun Berada Jauh Seperti Membantu Memasak Di Dapur ?
Pesta pernikahan di daerah kami dilaksanakan dengan musik, nyanyian dan joget. Apakah saya berdosa jika menghadirinya, namun saya duduk jauh dari panggung musik tersebut, khususnya pada pesta pernikahan kerabat saya dan kerabat suami saya. Saya tidak bisa menolak untuk membantu hal-hal yang mubah seperti memasak di dapur atau yang lainnya ?Hikmah Pernikahan Nabi sallallahu alaihi wa sallam Meskipun Perbedaan Umur
Temanku orang Kristen menanyakan kepadaku tentang hikmah pernikahan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dengan sayyidah Aisyah radhiallahu anha yang berumur 9 tahun sementara beliau hampir berumur enampuluh tahun. Apakah beliau mempergaulinya seperti umumnya keluarga sedangkan (Aisyah) masih berumur seperti ini atau bagaimana? Saya tidak tahu bagaimana menjawab hal itu.SEORANG WANITA MENIKAH TANPA WALI, DIA INGIN MENGULANGI AKADNYA, TAPI SUAMI MENOLAK
Saya menikah beberapa bulan yang lalu tanpa sepengetahuan keluarga saya (keluarga saya non muslim). Maka kami sepakat pernikahan kami dilakukan secara rahasia hingga keluarga menyetujui. Pernikahan dilakukan sangat sederhana. Akan tetapi saya baru tahu kemudian bahwa pernikahan seperti itu tidak benar, karena tidak ada wali bagi saya saat menikah, yang ada saat itu hanya dua orang saksi. Saya beritahu suami sejak saya mengetahui hal tersebut. Namun sang suami tidak ingin mengulangi pernikahan karena dia merasa tidak siap menikah. Problemnya adalah bahwa kini kami telah tinggal bersama dan saya sekarang hamil. Dia bahkan berkata bahwa anak kami adalah anak zina, dan dia tidak bertanggung jawab atasnya. Dia menyerahkan kepada saya keputusan tentang anak tersebut dan dia menghendaki agar saya melakukan aborsi demi kami dan demi anak tersebut. Mohon nasehatnya. Jika keluarga saya mengetahuinya, mereka akan berlepas diri dari saya dan tidak ada tempat bernaung bagi saya. Kehamilan saya sekarang masih dalam minggu-minggu pertama.Pertunangan Yang Disyari’atkan
Apakah yang dimaksud dengan khitbah dalam Islam ?, biasanya dalam resepsi pertunangan sepasang calon pengantin saling bertukar cincin pernikahan, apakah cara ini dibenarkan oleh syari’at ?Hukumnya Berkomunikasi Dengan Tunangan Melalui Telepon
Apakah saya boleh berkomunikasi dengan laki-laki yang melamar saya melalui telepon ?, Mohon bantuannya agar saya mengetahui hukumnya; karena kedua orang tua saya tidak mengetahuinya.Sifat-sifat Suami Muslim (Yang Ideal)
Saya gadis berumur 18 tahun, pernah diminta untuk menikah 5 kali, akan tetapi semuanya saya tolak karena saya masih kecil. Sekarang saya berfikir untuk menikah. Pertanyaanku adalah apa yang saya harus saya cari untuk mendapatkan lelaki muslim yang baik? Dan apa yang terpenting?