Unduh
0 / 0
3720012/05/2007

BERMIMPI, NAMUN TIDAK DAPAT MANDI, AKHIRNYA HANYA BERWUDU DAN SHALAT

Pertanyaan: 101816

Saya seorang pemuda lumpuh, dan saya duduk di kursi listerik, alhamdulillah. Suatu malam saya bermimpi (junub) sebelum shalat fajar. Karena badan dan kekuatan lemah, saya tidak dapat mandi, bahkan saya tidak dapat mengganti pakaian kecuali setelah (matahari) terbit di siang hari, sedangkan saya tidak ingin ketinggalan shalat fajar. Maka saya berwudhu untuk shalat dan saya tunaikan shalat. Apakah hal ini dibolehkan atau tidak? Apa yang seharusnya saya lakukan jika hal itu tidak boleh?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Barangsiapa yang mendapatkan janabat
karena mimpi atau bersetubuh, maka dia harus mandi. Berdasarkan firman
Allah:

( يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى
تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى
تَغْتَسِلُوا ) النساء/43

“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa: 43)

Jika dia tidak mampu mandi karena tidak ada
air atau tidak mampu menggunakannya. Maka dia (dibolehkan) bertayammum dan
shalat. Berdasarkan firman Ta’ala:

( وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى
سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ
مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ
عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ) المائدة/6

“Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu
bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Begitu juga bagi orang yang bermimpi dan
khawatir terkena penyakit jika menggunakan air dingin dan tidak mendapatkan
sesuatu untuk memanasinya. Atau airnya berada di tempat jauh dan tidak
mungkin sampai ke sana serta tidak ada orang yang mengambilkannya, maka dia
bertayamum dan shalat.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab
Al-Mugni, 1/151: ”Barangsiapa yang sakit dan tidak mampu bergerak serta
tidak mendapatkan orang yang mengambilkan air untuknya, maka dia bagaikan
orang yang tidak mendapatkan air. Karena tidak ada cara mendapatkan air. Dan
jika ada orang yang mengambilkan air sebelum keluar waktu, maka dia seperti
orang yang mendapatkan air. Kalau dia khawatir keluar waktu sebelum
mencarinya. Maka Ibnu Abu Musa berkata, dibolehkan baginya bertayamum. Dan
tidak perlu mengulang (shalat) lagi baginya. Ini merupakan pendapat yang
baik.”

Sementara wudhu, tidak (bisa menggantikan)
dari mandi. Seharusnya anda jikalau tidak ada orang yang membantu anda dalam
mandi, anda mandi semampu dari badan anda seperti kepala, wajah, kedua
tangan dan kaki. Kemudian bertayamum dan anda shalat dengan tayamum ini.
Untuk tambahan faedah, silahkan merujuk soal jawab no.
71202. Dari (penjelasan) ini,
maka anda harus mengulangi shalat itu.

Kedua:  Mani adalah suci menurut pendapat
terkuat dikalangan para ulama’, maka anda tidak harus mencuci pakaian anda
dan menggantikannya. Silahkan merujuk soal no.
2458.

Kami memohon kepada Allah ta’ala untuk 
kesembuhan danpengampunan anda di dalam agama dan di dunia.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android