Unduh
0 / 0
363524/06/2007

Apakah Boleh Meninggalkan Sebagian Kewajiban Karen Khawatir Masuk Penjara?

Pertanyaan: 102996

Kami sangat tahu bahwa mencukur jenggot diharamkan, atau juga menjulurkan pakaian di bawah mata kaki (isbal) berdasarkan nash hadits yang menyebutkan demikian. Akan tetapi pertanyaan saya adalah bahwa di negeri kami dilarang memelihara jenggot atau mengangkat pakaian (di atas mata kaki). Orang yang melakukannya dapat dituduh pihak keamanan dan terancam masuk penjara, siksaan, passport disita dan intimidasi lainnya yang akan dihadapi oleh keluarga yang ingin komitmen. Dalam kondisi yang sangat sulit ini seorang pemuda yang lurus dan ingin berpedoman dengan manhaj salafushaleh mengalami masa-masa berat dengan mencukur jenggotnya dan berpakaian isbal serta perkara lainnya dalam bentuk meninggalkan sunah yang sudah tetap. Karena yang tidak patuh pada peraturan tersebut, maka tempatnya di penjara.

Pertanyaan saya: Apakah boleh kita menghindari masuk penjara dan intimidasi petugas keamanan dengan cara memendekkan atau menggunting jenggot atau meninggalkan sunah secara umum atau sabar menghadapi tekanan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami mohon kepada Allah Taala semoga Dia menolong
saudara-saudara kita yang lemah di semua negeri dan agar mereka diberikan
kemenangan di muka bumi serta diperlihatkan kepada saudara-saudara mereka
apa yang mereka peringatkan.

Tidak diragukan lagi, upaya seorang mukmin mempertahankan
alhaq dan keteguhan di jalannya serta kesabarannya menghadapi semua
tantangan di jalan Allah adalah yang terbagus. Jika dia memandang bahwa
dirinya dapat bersabar dan teguh, maka lebih utama baginya berterus terang
di jalan kebenaran sehingga dirinya dapat menanggung apa yang akan
menimpanya karena itu.

Firman Allah Taala, 

الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا
آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ
(سورة العنكبوت: 1-3)

“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka
dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji
lagi? Dan Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka,
Maka Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan Sesungguhnya
Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” SQ. Al-Ankabut: 1-3.

Adapun siapa yang takut akan bahaya nyata yang akan dia
hadapi, bukan sekedar bahaya ilusi atau ketakutan, maka dia dapat mengambil
keringanan dari Allah untuk menghindari bahaya terhadap dirinya, maka hal
itu tidak mengapa.

Mayoritas para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memilih untuk bersikap tegas dan sabar atas penderitaan yang mereka hadapi
di jalan Allah. Mereka tidak menuruti apa yang dikehendaki orang kafir
terhadap mereka meskipun berbagai macam siksaan mereka rasakan.

Namun ada juga diantara mereka, seperti Ammar
bin Yasir radhiallahu anhu, yang mengambil keringanan dari Allah dengan
memenuhi keinginan orang-orang kafir untuk memojokkan Islam dan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, sementara di dalam hatinya masih terdapat
ketenangan dalam iman. Padanyalah diturunkan ayat Allah Ta’ala,

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ
مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً
فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (سورة النحل: 106)

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya
tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang
melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan
baginya azab yang besar.” SQ. An-Nahl: 106.

Adapun penjara beserta penyiksaan di dalamnya merupakan
bentuk paksaan yang dianggap oleh para ulama sebagai faktor yang membolehkan
seseorang meninggalkan kewajibannya atau melakukan sebagian perkara yang
diharamkan yang dipaksakan kepadanya.

Akan tetapi, yang wajib adalah segala sesuatu dibatasi sesuai
kadarnya. Jika mungkin bagi dia menghindar dari bahaya dengan memendekkan
jenggot, hendaknya dia tidak mencukurnya habis. Jika tidak mungkin kecuali
dengan mencukur habis, maka ketika itu dibolehkan baginya mencukur habis
jenggotnya. Dan sedapatnya dia menundanya. Begitupula berlaku hal tersebut
dalam masalah memendekkan baju di atas mata kaki atau tidak isbal.

Seorang mukmin layak mengingatkan dirinya selalu, bahwa sikap
yang diambil bersifat darurat. Hendaknya dia jujur terhadap dirinya. Jika
kondisi daruratnya sudah hilang, hendaknya dia kembali kepada perintah Allah
dan berpedoman kepada yang haq.

Hendaknya seorang muslim berjuang pada perkara yang dia mampu
dan mengerahkan segala tenaganya untuk hal tersebut. Tidak mengapa insya
Allah meninggalkan sesuatu jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya. Namun
tidak dibolehkan baginya meninggalkan kewajiban yang tidak terpaksa baginya
untuk meninggalkannya. 

Allah Ta’ala berfirman,

لا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة: 286)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” SQ. Al-Baqarah: 286

Allah Ta’ala berfirmman

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (سورة التغابن:16)

“ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”
SQ. At-Taghobun: 16.

Kita mohon kepada Allah Taala semoga Islam dan kaum muslimin
dimuliakan dan musuh-musuh agama dihinakan.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android