Unduh
0 / 0
757629/05/2007

Apakah Pemimpin Atau Presiden Yang Tidak Berhukum Dengan Syari’at Islam Boleh Dan Layak Dipilih??

Pertanyaan: 103040

Apakah dibolehkan memilih pemimpin untuk negara Islam meski dia sendiri tidak berhukum dengan Syari’at Allah? Dan perlu untuk diketahui sesungguhnya pada saat tidak memilihnya sebagai president maka akan terjadi kesulitan-kesulitan dikemudian hari dan bisa jadi diskriminasi dari pemerintah, hal ini sebatas apa yang kami ketahui.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

 Sebagai seorang mukmin harus memiliki
keyakinan seyakin-yakinnya bahwasannya tidak ada hukum yang paling bagus dan
paling sempurna dari pada hukum Allah Ta’ala, dan sesungguhnya semua hukum
yang bertentangan dengan hukum Allah maka hukum tersebut adalah hukum
Jahiliyyah, Allah Ta’ala berfirman : 

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ
اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Akankah hukum
Jahiliyyah yang mereka cari, dan adakah Hukum yang paling bagus bagi
orang-orang yang beriman dari pada hukum Allah.”
(QS.  Almaidah:
50).

Dan Allah Ta’ala telah menjadikan tuntutan
keimanan kepada Allah dan apa-apa yang diturunkan kepada utusan-Nya
merupakan sebuah kewajiban, lalu bagaimana disaat yang sama ada keinginan
untuk berhukum kepada selain Allah, tentu yang demikian itu merupakan
perkara yang sangat mengherankan dan memang layak untuk heran terhadap hal
itu, Allah Ta’ala berfirman :

أَلَمْ
تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ
وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ
ضَلالاً بَعِيداً (سورة النساء: 60)

“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan
kepada orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang
telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu ? akan tetapi
mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada Taghut, padahal mereka
telah diperintahkan untuk mengingkari
Taghut itu. Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang
sejauh-jauhnya.”

Asy-Syingqithi Rahimahullah memaparkan:
“Allah Jalla wa ’Ala menjelaskan bahwasannya sangat mengherankan siapa saja
yang menginginkan untuk berhukum kepada selain syari’at Allah Ta’ala sedang
mereka mengaku sebagi orang-orang yang beriman, dan yang demikian itu tidak
lain hanyalah kedustaan yang sempurna.  Bagaimana
bisa mereka mengaku beriman padahal di sisi yang lain mereka ingin berhukum
kepada taghut, tentu hal semacam ini sangat mengherankan”.

Allah Ta’ala juga bersumpah dengan Dzat-Nya
yang Mulia; sesungguhnya tidak beriman seseorang sehingga ia berhukum di
segala aspek kehidupannya kepada Hukum Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam karena hukum yang beliau tetapkan merupakan sebuah kebenaran yang
wajib untuk diterima dan diterapkan secara lahir dan batin. Allah berfirman

فَلا
وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ
لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّاقَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً
(سورة النساء: 65)

“Maka demi Tuhanmu,
mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan sehingga tidak ada rasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.” (QS.
An Nisaa: 65).

Tafsir Ibnu Katsir. Maka Allah Subhanahu
Wata’ala mewajibkan untuk menyerahkan segara perkara yang diperselisihkan
kepada Allah dan yang demikian itu dijadikan Syarat bagi mutlak dari
keimanan, bahkan iman itu sendiri tidak sah apabila masih berhukum kepada
selain Syari’at Allah Ta’ala. Allah berfirman :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Maka jika kalian
berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al
Qur’an) dan Rasul- Nya (As Sunnah) apabila kalian beriman kepada Allah dan
hari Akhir.” (QS. An
Nisaa: 59).

Ibnu Katsir menafsirkan firman Allah : 

( إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر)Ayat
ini memberikan isyarat bahwa siapa saja yang tidak berhukum kepada Al Qur’an
dan As Sunnah pada saat berbeda pendapat dan berselisih paham, berarti dia
tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir; atas dasar ini diharamkan memilih
pemimpin atau orang yang tidak menjadikan Syari’at Allah sebagai landasan
hukum, karena bila tetap menjadikan dia sebagai pemimpin
berarti bahu-membahu dan ridho dengan penerapan selain hukum Allah.

Namun jika seorang muslim dipaksa untuk pergi
memilih dan mengambil hak suaranya, maka dia bisa pergi dan mengabaikan
pemimpin tersebut atau merusak kertas suara- jika yang demikian itu dia
dapat melakukannya- tapi apabila tidak bisa melainkan harus mengikuti
pemilihan dan takut bahaya yang akan menimpa terhadap dirinya jika tidak
menyetujuinya, maka kami berpendapat tidak ada masalah baginya dan tidak ada
dosa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :    

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ  (سورة النحل: 106)

“Kecuali terhadap orang
yang dipaksa dan hatinya tetap damai dan tunduk dengan keimanannya.”
(QS. An
Nahl: 106)

dan juga sebagaimana sabda baginda Rasulullah
Shallallahu Alaihiwasallam:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ
وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“ Sesungguhnya Allah Ta’ala meletakkan (baca:
menghapuskan) dari ummatku kesalahan dan (dosa yang disebabkan karena) lupa
dan sesuatu yang mereka dipaksa (untuk melakukannya)”
(Hadits riwayat Ibnu Majah,
no. 2045,
di Sahihkan oleh Al
Albani dalam Sahih Ibnu Majah).

Wallallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android