Mewakilkan Dalam Umroh Dan Haji
Pertanyaan: 10318
Apakah diperbolehkan seseeorang yang bermukim di Saudi untuk menunaikan umroh untuk seseorang yang di Negara aslinya,
a. Kalau sekiranya orang tersebut mampu yang datang ke Saudi meskipun untuk waktu mendatang.
b. Kalau dia tidak mampu datang ke Saudi karena sebab kesehatan atau materi.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak sah menggantikan orang
yang mampu menunaikan umroh dengan fisiknya (meskipun dia datang sendiri).
Sementara yang tidak mampu karena sebab materi, maka dia tidak diwajibkan
menunaikan haji dan umroh. Sesungguhnya yang sah dalam menggantikan umroh
dan haji hanya untuk orang lemah badannya dalam menunaikanya dan orang yang
meninggal dunia.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52