Di kampung kami dahulu terdapat masjid kecil, tidak cukup untuk tempat shalat orang sekampung. Maka atas pertolongan Allah, terbangunlah masjid besar dan modern di samping masjid yang lama. Pertanyaan saya adalah apakah boleh menjual masjid yang lama dan memanfaatkan uangnya untuk masjid lain agar tidak terputus pahala orang pertama yang mewakafkannya atau bolehkah merubahnya menjadi mushala untuk wanita atau markas tahfiz wanita? Perlu diketahui bahwa di bawah masjid yang besar tersebut terdapat markas tahfiz untuk anak-anak laki. Atau apakah saya boleh shalat-shalat fardhu di masjid kecil tersebut, adapun masjid besar untuk shalat Jumat atau acara-acara tertentu.
Membangun Masjid Yang Besar, Apakah Masjid Di Sebelah Yang Kecil Boleh Dijual?
Pertanyaan: 103236
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Prinsipnya dalam masalah ini, bahwa wakaf jika terhenti manfaatnya, baik untuk masjid atau lainnya, boleh dijual dan menyalurkan uangnya untuk kepentingan yang sama. Misalnya, penduduk di tempat itu meninggalkan masjid tersebut sehingga tidak ada yang meramaikan masjid tersebut, atau mereka pindah ke masjid terdekat yang lebih luas, maka ketika itu disyariatkan menjual masjid yang kecil dan menyalurkan uangnya untuk membangun masjid yang lain di tempat yang membutuhkan masjid. Akan tetapi, hendaknya berkonsultasi dengan lembaga berwenang dalam masalah ini, atau dengan pengadilan syariat untuk menangani langsung masalah jual belinya dan membangun masjid baru.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Wakaf jika rusak dan terhalang pemanfaatannya, seperti rumah yang roboh dan tidak mungkin di renovasi, atau masjid yang penduduknya di sekitarnya sudah pindah sehingga menjadi tempat yang tidak digunakan untuk shalat, atau penduduknya sudah sangat padat sehingga tidak muat dan tidak mungkin diperluas di tempat yang sama, atau dinding-dindingnya sudah retak, tidak mungkin di renovasi atau diperbaiki sebagian kecuali dengan menjual sebagiannya, maka dia boleh dijual sebagiannya untuk membangun sebagian sisanya.
Jika tidak mungkin memanfaatkannya sama sekali, maka boleh dijual sebagiannya. Imam Ahmad berkata, “Jika di dalam masjid terdapat dua kayu yang berharga, maka boleh dijual keduanya dan uangnya digunakan untuk keperluan masjid. Dia juga berkata, “Untuk melindungi masjid agar tidak dimasuki pencuri, atau jika tempatnya kotor. Al-Qadhi berkata, “Maksudnya jika kondisi tersebut menghalanginya dari shalat.” (Al-Mughni, 5/368)
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Jika pemanfaatan wakaf terhalang, baik dalam bentuk masjid atau lainnya, maka dia boleh dijual menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama. Lalu uangnya digunakan untuk wakaf lainnya sebagai ganti yang serupa dengan wakaf pertama, jika hal itu memungkinkan. Diriwayatkan dari Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiallahu anhu bahwa dia memerintahkan memindahkan masjid Kufah ke tempat lain, karena suatu maslahat yang dia pandang demikian. Maka, terhalangnya pemanfaatan wakaf, membolehkannya dipindah ke tempat lain, demi maslahat yang menuntut demikian. Masalah ini memang terdapat perbedaan pendapat. Akan tetapi, pendapat yang dipegang adalah kebolehannya, karena syariat Islam yang sempurna diturunkan untuk mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya dan menutup keburukan dan meminimalisirnya. Juga memerintahkan untuk memelihara harta dan melarang menyia-nyiakannya. Tidak diragukan lagi, bahwa apabila harta wakaf tidak berfungsi, maka tidak ada guna dia dibiarkan. Justeru ketika dibiarkan, dia menjadi sia-sia. Maka wajib harta wakaf itu dijual dan uangnya disalurkan untuk kebutuhan serupa.” (Fatawa Syekh Bin Baz, 11/20)
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta pernah ditanya, “Terdapat di antara kami masjid kecil yang dibangun oleh kaum muslimin sejak sepuluh tahun yang lalu. Sekarang ini sudah terasa sesak oleh orang yang shalat. Ada keinginan untuk memperluas masjid, akan tetapi tidak memungkinkan. Ada keinnginan untuk membeli sebidang tanah luas untuk didirikan masjid dan sekolah untuk anak-anak kaum muslimin serta fasilitas-fasilitas tambahan lainnya. Ada pertanyaan, apakah boleh menjual tanah milik masjid sekarang ini dan uangnya digunakan untuk membantu pembangunan masjid yang baru?
Mereka menjawab, “Jika perkaranya sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, karena sempitnya masjid sekarang ini dan tidak mungkin diperluas sementara ada tututan mendesak untuk membangun masjid yang luas sehingga cukup menampung jamaah shalat, sekaligus membagun sekolah untuk anak-anak muslim serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya, maka menurut kami, tidak ada larangan bagi siapa yang menjual masjid yang ada sekarang serta puing-puingnya, lalu dengan uang tersebut digunakan untuk membeli tanah yang luas di tempat yang cocok, lalu membangun masjid dan sekolah di atas tanah tersebut, karena hal tersebut mengundang kebaikan untuk umum. akan tetapi dengan syarat penanganan semua itu dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat amanah dan pemahaman. Billahittahufiq.”
Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazaq Afifi, Abdullah Ghudayyan, Abdullah bin Mani’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 16/38)
Lajnah Daimah juga ditanya tentang membangun masjid besar disamping masjid lama, lalu merubah masjid yang lama sebagai sekolah untuk pendidikan anak-anak muslim? Mereka menjawab, “Tidak mengapa membangun masjid yang baru, lalu masjid yang lama dinilai oleh orang yang ahli baik dari harga tanah maupun bangunannya, lalu uangnya digunakan untuk membangun masjid di tempat lain yang membutuhkan.Semetara itu, tempat tersebut (bekas masjid lama) dapat digunakan untuk sekolah untuk mempelajari ilmu-ilmu syariat.”
AbdulAziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazaq Afifi, Abddullah Ghudayan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 16/60)
Berdasarkan hal tersebut, maka dibolehkan merobohkan masjid yang lama, lalu puing-puingnya dijual berikut tanahnya. Kemudian uangnya digunakan untuk membangun masjid di tempat lain. Sebagaimana dibolehkan memperkirakan harga masjid, baik tanah maupun bangunannya melalui orang yang ahli, lalu uang senilai harganya digunakan untuk mmembangun masjid lain, sedangkan banguan masjid lama dapat dijadikan lembaga tahfiz Al-Quran.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam