Unduh
0 / 0
15,11726/06/2007

Membangun Masjid Yang Besar, Apakah Masjid Di Sebelah Yang Kecil Boleh Dijual?

Pertanyaan: 103236

Di kampung kami dahulu terdapat masjid kecil, tidak cukup untuk tempat shalat orang sekampung. Maka atas pertolongan Allah, terbangunlah masjid besar dan modern di samping masjid yang lama. Pertanyaan saya adalah apakah boleh menjual masjid yang lama dan memanfaatkan uangnya untuk masjid lain agar tidak terputus pahala orang pertama yang mewakafkannya atau bolehkah merubahnya menjadi mushala untuk wanita atau markas tahfiz wanita? Perlu diketahui bahwa di bawah masjid yang besar tersebut terdapat markas tahfiz untuk anak-anak laki. Atau apakah saya boleh shalat-shalat fardhu di masjid kecil tersebut, adapun masjid besar untuk shalat Jumat atau acara-acara tertentu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Prinsipnya dalam masalah ini, bahwa wakaf jika terhenti
manfaatnya, baik untuk masjid atau lainnya, boleh dijual dan menyalurkan
uangnya untuk kepentingan yang sama. Misalnya, penduduk di tempat itu
meninggalkan masjid tersebut sehingga tidak ada yang meramaikan masjid
tersebut, atau mereka pindah ke masjid terdekat yang lebih luas, maka ketika
itu disyariatkan menjual masjid yang kecil dan menyalurkan uangnya untuk
membangun masjid yang lain di tempat yang membutuhkan masjid. Akan tetapi,
hendaknya berkonsultasi dengan lembaga berwenang dalam masalah ini, atau
dengan pengadilan syariat untuk menangani langsung masalah jual belinya dan
membangun masjid baru.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Wakaf jika rusak dan
terhalang pemanfaatannya, seperti rumah yang roboh dan tidak mungkin di
renovasi, atau masjid yang penduduknya di sekitarnya sudah pindah sehingga
menjadi tempat yang tidak digunakan untuk shalat, atau penduduknya sudah
sangat padat sehingga tidak muat dan tidak mungkin diperluas di tempat yang
sama, atau dinding-dindingnya sudah retak, tidak mungkin di renovasi atau
diperbaiki sebagian kecuali dengan menjual sebagiannya, maka dia boleh
dijual sebagiannya untuk membangun sebagian sisanya.

Jika tidak mungkin memanfaatkannya sama sekali, maka boleh
dijual sebagiannya. Imam Ahmad berkata, “Jika di dalam masjid terdapat dua
kayu yang berharga, maka boleh dijual keduanya dan uangnya digunakan untuk
keperluan masjid. Dia juga berkata, “Untuk melindungi masjid agar tidak
dimasuki pencuri, atau jika tempatnya kotor. Al-Qadhi berkata, “Maksudnya
jika kondisi tersebut menghalanginya dari shalat.” (Al-Mughni, 5/368)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Jika
pemanfaatan wakaf terhalang, baik dalam bentuk masjid atau lainnya, maka dia
boleh dijual menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama. Lalu uangnya
digunakan untuk wakaf lainnya sebagai ganti yang serupa dengan wakaf pertama,
jika hal itu memungkinkan. Diriwayatkan dari Amirul Mukminin, Umar bin
Khatab radhiallahu anhu bahwa dia memerintahkan memindahkan masjid Kufah ke
tempat lain, karena suatu maslahat yang dia pandang demikian. Maka,
terhalangnya pemanfaatan wakaf, membolehkannya dipindah ke tempat lain, demi
maslahat yang menuntut demikian. Masalah ini memang terdapat perbedaan
pendapat. Akan tetapi, pendapat yang dipegang adalah kebolehannya, karena
syariat Islam yang sempurna diturunkan untuk mendatangkan kemaslahatan dan
menyempurnakannya dan menutup keburukan dan meminimalisirnya. Juga
memerintahkan untuk memelihara harta dan melarang menyia-nyiakannya. Tidak
diragukan lagi, bahwa apabila harta wakaf tidak berfungsi, maka tidak ada
guna dia dibiarkan. Justeru ketika dibiarkan, dia menjadi sia-sia. Maka
wajib harta wakaf itu dijual dan uangnya disalurkan untuk kebutuhan serupa.”
(Fatawa Syekh Bin Baz, 11/20)

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta pernah ditanya,
“Terdapat di antara kami masjid kecil yang dibangun oleh kaum muslimin sejak
sepuluh tahun yang lalu. Sekarang ini sudah terasa sesak oleh orang yang
shalat. Ada keinginan untuk memperluas masjid, akan tetapi tidak
memungkinkan. Ada keinnginan untuk membeli sebidang tanah luas untuk
didirikan masjid dan sekolah untuk anak-anak kaum muslimin serta
fasilitas-fasilitas tambahan lainnya. Ada pertanyaan, apakah boleh menjual
tanah milik masjid sekarang ini dan uangnya digunakan untuk membantu
pembangunan masjid yang baru?

Mereka menjawab, “Jika perkaranya sebagaimana disebutkan
dalam pertanyaan, karena sempitnya masjid sekarang ini dan tidak mungkin
diperluas sementara ada tututan mendesak untuk membangun masjid yang luas
sehingga cukup menampung jamaah shalat, sekaligus membagun sekolah untuk
anak-anak muslim serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya, maka menurut
kami, tidak ada larangan bagi siapa yang menjual masjid yang ada sekarang
serta puing-puingnya, lalu dengan uang tersebut digunakan untuk membeli
tanah yang luas di tempat yang cocok, lalu membangun masjid dan sekolah di
atas tanah tersebut, karena hal tersebut mengundang kebaikan untuk umum.
akan tetapi dengan syarat penanganan semua itu dilakukan oleh orang yang
telah memenuhi syarat amanah dan pemahaman. Billahittahufiq.”

Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazaq Afifi, Abdullah
Ghudayyan, Abdullah bin Mani’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 16/38)

Lajnah Daimah juga ditanya tentang membangun masjid besar
disamping masjid lama, lalu merubah masjid yang lama sebagai sekolah untuk
pendidikan anak-anak muslim? Mereka menjawab, “Tidak mengapa membangun
masjid yang baru, lalu masjid yang lama dinilai oleh orang yang ahli baik
dari harga tanah maupun bangunannya, lalu uangnya digunakan untuk membangun
masjid di tempat lain yang membutuhkan.Semetara itu, tempat tersebut (bekas
masjid lama) dapat digunakan untuk sekolah untuk mempelajari ilmu-ilmu
syariat.”

AbdulAziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazaq Afifi, Abddullah
Ghudayan (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 16/60)

Berdasarkan hal tersebut, maka dibolehkan merobohkan masjid
yang lama, lalu puing-puingnya dijual berikut tanahnya. Kemudian uangnya
digunakan untuk membangun masjid di tempat lain.  Sebagaimana dibolehkan
memperkirakan harga masjid, baik tanah maupun bangunannya melalui orang yang
ahli, lalu uang senilai harganya digunakan untuk mmembangun masjid lain,
sedangkan banguan masjid lama dapat dijadikan lembaga tahfiz Al-Quran.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android