Ada cara menutupi alis yaitu meletakkan suatu bahan di atasnya sehingga dia dapat menyembunyikan alisnya kemudian dilukis dengan memakai celak, hal itu untuk suatu acara tertentu, apakah hal ini diperbolehkan?
Hukum Menutup Alis Dengan Suatu Bahan Kemudian Menggambar Alis Dengan Celak
Pertanyaan: 103345
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak mengapa hal itu, karena asalnya adalah mubah, selagi tidak ada kecurangan kepada orang yang akan melamar, karena jika demikian, maka tidak diperbolehkan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menyemir rambut kedua alis dengan warna yang mirip dengan warna kulit? Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa, karena asalnya dalam hal ini adalah mubah kecuali ada dalil yang mengandung pengharaman atau makruh berdasarkan Al-Qur’an atau Sunah.” (Fatawa Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin, di Majallah Ad-Dakwah, edisi 1741, 7/2/1421 H, hal. 36)
Tidak ada bedanya antara menyemir atau menutupi dengan bahan kemudian menggambarnya memakai celak. Semuanya adalah berlaku sesuai dengan asalnya yaitu mubah. Sampai ada dalil yang mengharamkannya. Yang diharamkan terkait dengan alis adalah mencukurnya dan hal ini tidak termasuk di dalamnya. Akan tetapi harus diperingatkan, bahwa bahan yang diletakka di atas alis ini apabila dapat menghalangi sampainya air ke alis, maka wudhunya tidak sah jika belum dihilangkan.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam