Unduh
0 / 0
149130/06/2007

Hukum Menutup Alis Dengan Suatu Bahan Kemudian Menggambar Alis Dengan Celak

Pertanyaan: 103345

Ada cara menutupi alis yaitu meletakkan suatu bahan di atasnya sehingga dia dapat menyembunyikan alisnya kemudian dilukis dengan memakai celak, hal itu untuk suatu acara tertentu, apakah hal ini diperbolehkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa  hal itu, karena asalnya adalah mubah, selagi tidak ada kecurangan kepada orang yang akan melamar, karena jika demikian, maka tidak diperbolehkan.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menyemir rambut kedua alis dengan warna yang mirip dengan warna kulit? Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa, karena asalnya dalam hal ini adalah mubah  kecuali ada dalil yang mengandung pengharaman atau makruh berdasarkan Al-Qur’an atau Sunah.” (Fatawa Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin, di Majallah Ad-Dakwah, edisi 1741, 7/2/1421 H, hal. 36)

Tidak ada bedanya antara menyemir atau menutupi dengan bahan kemudian menggambarnya memakai celak. Semuanya adalah berlaku sesuai dengan asalnya yaitu mubah. Sampai ada dalil yang mengharamkannya. Yang diharamkan terkait dengan alis adalah mencukurnya dan hal ini tidak termasuk di dalamnya. Akan tetapi harus diperingatkan, bahwa bahan yang diletakka di atas alis ini apabila dapat menghalangi sampainya air ke alis, maka wudhunya tidak sah jika belum dihilangkan.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android