Unduh
0 / 0
53,34113/07/2007

Apakah Lelaki Diperbolehkan Memanjangkan Rambut Kepalanya?

Pertanyaan: 103419

Apakah seorang laki-laki diperbolehkan memanjangkan rambut kepalanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang lelaki diperbolehkan
memanjangkan rambut kepalanya, disertai dengan perhatian menyisir,
kebersihan dan perhatian dari sisi penampilannya. Tanpa berlebih-lebihan.
Hal itu sebagiamana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4195) Nasa’I (5048)
dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ
بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ : ( احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوْ
اتْرُكُوهُ كُلَّه ) والحديث صححه الألباني في صحيح النسائي

“Sesungguhnya Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam melihat anak-anak memotong sebagian rambut dan
membiarkan sebagian lainnya. Maka beliau melarangnya akan hal itu dan
bersabda, “Cukur semua rambutnya atau biarkan semuanya.” Hadits ini
dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Nasa’i.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
(4163) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ
فَلْيُكْرِمْهُ ) وصححه الألباني في صحيح أبي داود

“Siapa yang mempunyai rambut,
hendaknya memulyakannya.” Dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Abi
Dawud.

Dalam ‘Aunul Ma’bud’
dikatakan, “Maksudnya adalah agar dihiasi dan dibersihkan dengan keramas,
diberi minyak dan disisir. Jangan dibiarkan acak-acakan. Karena kebersihan
dan penampilan bagus itu disenangi.” Selesai

Akan tetapi kalau rambut
panjang itu dianggap risih diantara manusia atau tidak dilakukan kecuali
golongan rendahan diantara mereka. Maka tidak selayaknya melakukannya.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Memanjangkan rambut kepala tidak mengapa. Dahulu Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam mempunyai rambut terkadang sampai pundaknya.
Jadi asalnya tidak mengapa. Meskipun begitu, ia tunduk pada adat dan
kebiasaan. Kalau sekiranya kebiasaan yang ada telah permanen bahwa hal ini
tidak dilakukan kecuali oleh golongan tertentu yang rendahan dikalangan
manusia. Maka tidak selayaknya orang yang punya kehormatan memanjangkan
rambutnya. Dimana kebiasaan dan adat mereka tidak melakukannya kecuali pada
golongan bawah. Jadi masalah memanjangkan rambut bagi lelaki adalah masalah
mubah yang tunduk pada adat dan kebiasaan orang—orang. Kalau kebiasaan semua
orang (memanjangkan rambut), baik orang terhormat maupun orang bawahan, maka
hal itu tidak mengapa. Sementara kalau tidak dilakukan kecuali dari kalangan
lemah, maka selayaknya orang terhormat dan mempunyai kedudukan agar tidak
melakukannya. Jangan sampai ada lintasan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam adalah termasuk orang yang paling mulia dan paling agung
kedudukannya, dahulu menjadikan rambut (panjang). Karena kita melihat dalam
masalah ini, menjadikan rambut bukan masalah sunnah dan ibadah. Akan tetapi
masalah mengikuti kebiasaan dan adat.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala
Ad-Darbi.

Untuk kejelasan masalah ini,
silahkan merujuk jawaban soal no.
69822
kami telah menukilkan perkataan Ibnu Abdil Bar rahimahullah dalam
masalah ini, bagus untuk direnungkan.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android