Unduh
0 / 0
1113318/12/1999

Tidak Perlu Mengulang Aqad Nikah Bila Suami Isteri Masuk Islam

Pertanyaan: 1037

Bila suami isteri masuk Islam apakah wajib mengulangi kembali aqad nikah ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ibnu Qudamah berkata: “Pernikahan orang-orang kafir adalah sah. Bila mereka masuk Islam maka pernikahannya diakui tanpa harus melihat tatacara pernikahan mereka dan tidak berlaku bagi mereka syarat-syarat pernikahan kaum muslimin seperi adanya wali, saksi, lafadz ijab qobul dan yang lainnya tanpa adanya ikhtilaf di kalangan kaum muslimin.”
Ibnu Abdil Barr berkata: ” Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa suami isteri kafir lalu masuk Islam secara bersama dalam satu waktu maka pernikahannya sah selama tidak ada hubungan nasab (keturunan) atau sepersusuan. Di zaman Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sejumlah orang masuk Islam beserta isteri-isteri mereka dan mereka meneruskan pernikahan mereka. Dan Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak pernah bertanya tentang syarat-syarat pernikahan mereka dan cara-caranya. Ini adalah perkara yang diketahui secara mutawatir dan dhoruri, maka jadilah hal yang diyakini.” (Al Mughni 5/10).

Refrensi

Islam Tanya & Jawab - Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android