Unduh
0 / 0
5,18620/07/2007

PERSYARATAN MAHRAM DALAM SAFARNYA WANITA MESKIPUN SAFAR DEKAT

Pertanyaan: 103932

Kami tinggal di daerah pertanian, terkadang saya berkunjung ke pamanku di kota jaraknya sekitara 50 Km. hal itu mengharuskan untuk mempergunakan kendaraan umum yang bercampur. Saya senantiasa pergi tanpa mahram. Karena ayahku melihat pengeluaran untuk kendaraan sangat memberatkan. Memilih berangkat sendiri atau tidak berangkat. Dan saya tidak ada tempat lain untuk pergi. Perlu diketahui biaasnya saya pergi 5 atau 8 bulan sekali. Apakah saya boleh pergi tanpa mahram atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dalam Sunnah shoheh telah menunjukkan bahwa seorang wanita
tidak diperbolehkan bepergian tanpa adanya mahram. Hal ini mencakup safar
jauh maupun dekat menurut mayoritas ahli ilmu. Setiap apa yang dinamakan
safar, seorang wanita dilarang kecuali kalau ada mahramnya.

Diriwayatkan oleh Bukhori, 1729 dan Muslim, 2391 dari Ibnu
Abbas radhiallahu’anhuma berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:

(لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلَا
يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ .فَقَالَ رَجُلٌ : يَا
رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ،
وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا).

‘Seorang wanita jangan bepergian kecuali bersamanya ada
mahram. Dan jangan masuk kepada lelaki kecuali bersamanya ada mahram.
Seseorang berkata,’Wahai Rasulullah, saya ingin keluar di tentara ini dan
ini. Sementara istriku ingin haji. Beliau bersabda, ‘Keluarlah dengan istri
anda.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam syarkh Shoheh Muslim,
menjelaskan bahwa safar di sini tidak terikat dengan jarak tertentu.
Kesimpulannya, bahwa setiap apa yang dinamakan safar, seorang wanita
dilarang tanpa suami atau mahram. Baik tiga hari, dua atau satu hari. Atau
satu burud atau selain itu. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas di shoheh Muslim,
‘Seorang wanita jangan bepergian kecuali dengan adanya mahram.’ Hal ini
mencakup semua yang dinamakan safar. Wallahu’alam. Selesai dengan diedit.

Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/339: ‘Seorang
wania diharamkan secara mutlak safar tanpa mahram. Baik jarak dekat maupun
jauh. Selesai.

Dari sini, maka kalau jarak ini menurut orang di Negara anda
disebut safar, maka anda tidak boleh pergi tanpa adanya mahram. Dan anda
akan diberi pahala sesuai dengan niatan anda insyaAllah. Hendaknya hubungan
anda dengan paman anda bisa lewat telpon. Hal itu cukup insyaAllah.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android