Kami tinggal di daerah pertanian, terkadang saya berkunjung ke pamanku di kota jaraknya sekitara 50 Km. hal itu mengharuskan untuk mempergunakan kendaraan umum yang bercampur. Saya senantiasa pergi tanpa mahram. Karena ayahku melihat pengeluaran untuk kendaraan sangat memberatkan. Memilih berangkat sendiri atau tidak berangkat. Dan saya tidak ada tempat lain untuk pergi. Perlu diketahui biaasnya saya pergi 5 atau 8 bulan sekali. Apakah saya boleh pergi tanpa mahram atau tidak?
PERSYARATAN MAHRAM DALAM SAFARNYA WANITA MESKIPUN SAFAR DEKAT
Pertanyaan: 103932
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dalam Sunnah shoheh telah menunjukkan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan bepergian tanpa adanya mahram. Hal ini mencakup safar jauh maupun dekat menurut mayoritas ahli ilmu. Setiap apa yang dinamakan safar, seorang wanita dilarang kecuali kalau ada mahramnya.
Diriwayatkan oleh Bukhori, 1729 dan Muslim, 2391 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ، وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ .فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ : اخْرُجْ مَعَهَا).
‘Seorang wanita jangan bepergian kecuali bersamanya ada mahram. Dan jangan masuk kepada lelaki kecuali bersamanya ada mahram. Seseorang berkata,’Wahai Rasulullah, saya ingin keluar di tentara ini dan ini. Sementara istriku ingin haji. Beliau bersabda, ‘Keluarlah dengan istri anda.
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam syarkh Shoheh Muslim, menjelaskan bahwa safar di sini tidak terikat dengan jarak tertentu. Kesimpulannya, bahwa setiap apa yang dinamakan safar, seorang wanita dilarang tanpa suami atau mahram. Baik tiga hari, dua atau satu hari. Atau satu burud atau selain itu. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas di shoheh Muslim, ‘Seorang wanita jangan bepergian kecuali dengan adanya mahram.’ Hal ini mencakup semua yang dinamakan safar. Wallahu’alam. Selesai dengan diedit.
Telah ada dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/339: ‘Seorang wania diharamkan secara mutlak safar tanpa mahram. Baik jarak dekat maupun jauh. Selesai.
Dari sini, maka kalau jarak ini menurut orang di Negara anda disebut safar, maka anda tidak boleh pergi tanpa adanya mahram. Dan anda akan diberi pahala sesuai dengan niatan anda insyaAllah. Hendaknya hubungan anda dengan paman anda bisa lewat telpon. Hal itu cukup insyaAllah.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam