0 / 0
52529/Zulhijah/1445 , 5/Juli/2024

Berkata Kepada Iparnya, “Saudara Perempuanmu Sudah Ditalak.” Apakah Dianggap Jatuh Talak?

السؤال: 103933

Apakah jatuh talak jika suami saya mengatakan kepada saudara laki-laki saya: “Saudara perempuanmu sudah ditalak”?

الجواب

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وبعد.

Jika seorang suami berkata kepada saudara iparnya: “Saudarimu sudah ditalak” dan yang dimaksud adalah istrinya, maka dia sama dengan mengatakan misalnya: “Istri saya ditalak”, maka talak pun jatuh kepadanya. Tidak ada syarat dalam talak bahwa dia harus diucapkan di hadapan istrinya, atau didengar oleh istrinya, baca juga jawaban soal no. 31778 .

Talak yang terjadi di sini adalah satu kali talak. Suami boleh rujuk kepada istrinya jika masih berada di dalam masa iddah, jika talak tersebut masih berstatus talak satu, atau talak dua.

Wallahu a’lam

المصدر

Soal Jawab Tentang Islam

answer

موضوعات ذات صلة

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android