MENGERINGKAN ANGGOTA WUDU SETELAH BERWUDU
Pertanyaan: 103968
Apakah dibolehkan mengerigkan anggota badan dengan handuk atau tissu setelah berwudu?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dibolehkan bagi seseorang, apabila hendak berwudu untuk mengeringkan anggota
wudunya, karena asal hukum dari perbuatan ini adalah boleh.
Ibnu
Qudamah, rahimahullah, berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/195, ‘Tidak mengapa
mengeringkan anggota badan yang basah karena wudu atau mandi dengan tissu.
Inilah yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Pendapat tentang dibolehkannya
menggunakan tissu setelah berwudu dikatakan oleh Utsman, Al-Hasan bin Ali
dan Anas, serta banyak ulama lainnya, dan pendapat inilah yang lebih benar,
karena asal dari masalah ini adalah boleh.’
Syekh
Ibnu Utsaimin, rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeringkan
anggota wudu. Beliau menjawab, ‘Mengeringkan anggota wudu tidak mengapa,
karena asalnya adalah tidak ada larangan. Asal pada hal selain ibadah, baik
berupa transaksi, perbuatan, benda-benda adalah halal dan boleh, hingga ada
dalil yang melarangnya. Jika ada yang berkata, ‘Bagaimana jawaban anda
terhadap hadits Maimunah radhiallahu anha, saat dia menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam mandi, lalu dia berkata, aku bawakan kepadanya
sapu tangan, namun beliau menolaknya dan cukup mengusap air (di tubuhnya)
dengan tangannya?’ Maka jawabnya adalah bahwa perbuatan Nabi shallallahu
alaihi wa sallam merupakan kasus khusus yang mengandung beberapa
kemungkinan; Apakah karena sebab sapu tangannya, atau karena benda tersebut
tidak bersih, atau beliau takut sapu tangan tersebut menjadi basah oleh air,
dan basahnya dia dengan air tidak layak, atau ada kemungkinan-kemungkinan
lainnya. Akan tetapi dia (Maimunah) membawakan sapu tangan tersebut kepada
beliau boleh jadi menunjukkan bahwa kebiasaannya adalah mengeringkan anggota
badannya, kalau tidak, dia tidak akan membawakan benda itu kepadanya.”
Majmu
Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/93.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam