0 / 0

Tidak Dapat Berwudhu dan Tayammum Di Rumah Sakit, Lalu Shalat Apa Adanya

Pertanyaan: 104172

Saya dirawat di rumah sakit selama tiga hari. Saya tidak bisa wudhu untuk shalat, saya membawa batu dan bertayammum. Namun saat shalat subuh saya tidak dapat tayamum dan saya lumpuh tidak bisa bergerak kecuali ada bantuan orang lain. Saya tidak mau terlambat shalat subuh. Maka saya mengkhayalkan sedang  bertayammum lalu shalat subuh dan juga tidak menghadap kiblat. Apakah tindakan saya ini boleh atau tidak?Apakah saya harus mengqadha?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Orang sakit jika tidak dapat berwudhu dan tidak ada orang yang membantunya berwudhu, maka ia bertayammum, meskipun ke tembok, atau kasur jika ada debunya, atau membawa debu di sebuah wadah atau kantong untuk bertayammum. Jika tidak memungkinkan baginya untuk tayamum maka dia boleh shalat dalam keadaan apa adanya.

Demikian juga dalam hal menghadap kiblat, jika mampu maka wajib baginya, dan jika tidak mampu maka shalat sesuai dengan keadaannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا 

سورة البقرة: 286

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- telah ditanya:

“Orang sakit yang tidak mendapatkan debu, apakah bertayammum pada dinding, juga kasur atau tidak?, beliau menjawab:

“Tembok itu termasuk bagian dari debu yang suci, jika dibangun dari unsur bumi, baik berupa batu atau batu bata, maka boleh bertayammum dengannya. Adapun jika tembok sudah dilapisi kayu atau cat, jika ada debu di permukaannya maka dia boleh bertayammum dengannya, tidak masalah. Hal itu sama dengan orang yang bertayamum dengan tanah; karena debu itu bagian dari unsur tanah. Adapun jika tidak ada debunya, maka apa yang ada tidak dapat dianggap debu sama sekali, karenanya tidak dapat bertayamum dengannya.

Adapun kasur, kami katakana, jika ada debunya maka dapat bertayammum dengannya, tapi kalau tidak maka, tidak dapat dipakai tayammum, karena bukan debu,” (Fatawa At Thaharah: 240)

Lajnah Daimah lil Ifta’ telah ditanya:

“Sungguh saya terbaring di kasur dan tidak kuat untuk bergerak, bagaimana saya melakukan thaharah untuk shalat dan bagaimana saya shalat?

Mereka menjawab:

“Pertama: Terkait thaharah, diwajibkan bagi seorang muslim untuk bersuci dengan air. Jika tidak mampu menggunakannya karena sakit, atau yang lainnya maka dia bertayamum dengan debu yang suci, dan jika tidak mampu maka ketentuan bersuci menjadi gugur baginya dan dia boleh shalat sesuai kondisi yang ada, Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! “. (QS. At Taghabun: 16)

Allah Jalla Dzikruhu berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.”. (QS. Al Hajj: 78)

Adapun apa yang berkaitan dengan sesuatu yang keluar, seperti air seni, kotoran, maka cukup baginya beristinja dengan batu atau tisu yang suci, diusap dengannya di tempat kotoran tersebut sebanyak tiga kali atau lebih sampai bersih.

Kedua:

Terkait dengan sholat maka yang diwajibkan bagi orang yang sakit melaksanakan shalat dengan berdiri, jika ia tidak mampu maka shalat dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring ke samping, sebagaimana terdapat riwayat dari Imron bin Husain bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

صل قائما ، فإن لم تستطع فقاعدا ، فإن لم تستطع فعلى جنب .

“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring ke saming.”

Dan berdasarkan firman Allah Taala;

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم

 “Dan bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian”.

 (Fatawa Al Muta’alliqah bit-Thib wa Ahkamul Mardha: 78)

Maka jika anda telah melaksanakan shalat subuh, tanpa wudhu dan tayammum, dan tidak dengan menghadap kiblat karena ketidakmampuan anda dan tidak ada orang yang membantu anda berwudhu atau tayammum serta menghadapkan anda ke kiblat, maka shalat anda sah dan tidak perlu diulang lagi. Juga tidak perlu mengulang tayammum, bahkan hal itu tidak disyari’atkan dan tidak bermanfaat. Jika memungkinkan bagi anda untuk bertayamum, atau berwudhu, atau menghadap kiblat dengan bantuan orang lain, akan tetapi anda sengaja tidak meminta bantuan, maka anda telah meremehkan untuk melakukan bersuci yang menjadi syarat sahnya shalat, maka anda wajib mengulangi shalat yang telah anda lakukan tanpa bersuci atau tidak menghadap kiblat.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android