Apakah ada dalil tentang kewajiban seorang wanita menutup kedua telapak kakinya dalam shalat?
Hukum Wanita Menutup Kedua Telapak Kakinya Dalam Shalat
Pertanyaan: 1046
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seharusnya wanita merdeka yang terkena beban kewajiban shalat menutup seluruh tubuhnya dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya kerena semuanya adalah aurat. Kalau dia shalat dan nampak sedikit dari auratnya seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya. Maka shalatnya tidak sah berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار (رواه أحمد وأهل السنن إلا النسائي بإسناد صحيح )
“Allah tidak menerima shalat wanita haid (balig) kecuali dengan menggunakan kerudung (menutup auratnya).” (HR. Ahmad, Ahlus sunan kecuali Nasa’i dengan sanad yang shahih)
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ummu Salamah dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang wanita shalat dengan memakai penutup dada dan khimar (penutup kepala) tanpa memakai kain bawah (sarung), maka beliau bersabda, “Wanita itu (semuanya) aurat.”
Sementara wajah, yang sesuai sunnah adalah membukanya ketika dalam shalat, jika di sana tidak ada para lelaki asing. Sementara kedua telapak kaki, maka yang wajib adalah menutupinya menurut jumhur ulama. Sebagian ulama masih memberikan toleransi dalam menyingkap kedua telapak kaki. Akan tetapi jumhur (mayoritas ulama’) melarangnya. Yang wajib adalah menutupinya.
Oleh karena itu diriwatkan dari Abu Daud, dari Ummu Salamah –radhiallahu anha – bahwa beliau bertanya tentang wanita yang shalat dengan memakai khimar (penutup kepala) dan gamis. Beliau bersabda, “Tidak mengapa kalau kainnya menutupi kedua telapak kakinya.”
Maka menutup kedua telapak kaki itu lebih utama dan lebih berhati-hati dalam semua keadaan. Adapun kedua telapak tangan, urusannya lebih ringan, kalau terbuka tidak mengapa. Kalau ditutup keduanya juga tidak mengapa. Sebagian ulama berpendapat bahwa menutup kedua telapak tangan lebih utama.
Wallah waliyyut taufiq.
Refrensi:
Fatawa Al-mar’atul Muslimah karangan Syekh Abdul Aziz bin Baz, hal. 57