Unduh
0 / 0
2217503/02/2008

Menikah Dengan Mahram Pada Awal Penciptaan

Pertanyaan: 104638

Jika semua manusia adalah keturunan Nabi Adam, maka apakah dahulu menikah dengan mahram dibolehkan pada awal penciptaan ? , lalu kapan mulai diharamkan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Adalah kondisi darurat yang
menuntut agar anak-anak Adam –‘alaihis salam- menikah satu sama lain untuk
melanjutkan keturunan dan memakmurkan bumi.

Disebutkan dalam sebagian
atsar bahwa tidaklah Adam –‘alaihis salam- mempunyai anak laki-laki kecuali
juga dilahirkan bersamanya anak perempuan, maka dinikahkan secara silang,
yaitu; anak laki-laki menikah dengan saudara kembar adiknya, adik laki-laki
menikah dengan saudara kembar kakaknya, dan diharamkan menikah dengan
saudara kembar dalam satu kandungan.

Hal tersebut tertera di dalam
atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath Thabari dalam tafsirnya:
10/205-207, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhum-.

Kemudian kami tidak menemukan
di dalam al Qur’an maupun as Sunnah dari sisi sejarah tahapan hukum mahram
dalam pernikahan, dan ukuran kedekatan kerabat yang menjadi mahram (haram
dinikahi), akan tetapi kami hanya mendapatkan dalam al Qur’an haram menikah
dengan para mahram yang disebutkan secara luas, mencakup pernikahan dengan
keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan dari saudara perempuan, ibu
tiri, bahkan mencakup mahram karena persusuan, sebagaimana dalam firman
Allah:

(حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا) النساء/23.

“Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang
menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa’: 23)

Bagi siapa saja yang
mendalami tahapan hukum tidak boleh menikah dengan para mahram dari sisi
sejarah, maka ia akan mendalami perkara yang belum jelas kepastiannya dalam
kejadian sejarah dan syari’at pada Nabi dan Rasul, semua tumpuan mereka
kepada berita dari ahli kitab, yang faktanya lebih dekat pada kesalahan,
penambahan dan pengurangan yang dikisahkan oleh para ahli sejarah tentang
Nabi Adam –‘alaihis salam- juga seperti yang diriwayatkan oleh sebagian ahli
tafsir dalam ketika mentafsiri firman Allah –ta’ala-:

(وَاتْلُ
عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آَدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا
فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآَخَرِ قَالَ
لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ)

المائدة/27.

“Ceriterakanlah kepada mereka
kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika
keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari
mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata
(Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya
menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al Maidah: 27)

Sebagaimana juga yang dibahas
pada era modern ini yang bersumber  dari injil dan taurat yang telah dirubah
dan sebagian buku-buku sejarah umat terdahulu.

Mengetahui waktu pengharaman
menikah dengan mahram dalam syari’at terdahulu tidak akan membawa manfaat
bagi kita, dan kalau misalnya penting maka Allah dan Rasul-Nya telah
menyebutkan sebelumnya, yang tidak pernah meninggalkan sesuatu yang
bermanfaat kecuali beliau akan menjelaskannya kepada kita. Yang penting bagi
kita adalah bahwa Allah –ta’ala- telah mengharamkan pernikahan dengan para
mahram dalam kitab-Nya secara qath’i, demikian yang dinyatakan oleh sunnah
dan ijma’ kaum muslimin.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android