Unduh
0 / 0
762912/11/2007

Jika Seorang Suami Sebagai Wali, Maka Apakah Dia Menikahkan Diri Sendiri ?

Pertanyaan: 104662

Saya ingin menikahi anak perempuan paman saya dari jalur bapak, sedangkan saya adalah walinya karena perwaliannya diwakilkan kepada saya, kami tidak mempunyai kerabat dari ashabah (jalur laki-laki) juga tidak ada saudara laki-laki, dan tidak ada yang menggantikan saya untuk menjadi walinya, apakah saya harus mengatakan kepadanya: “Saya menikahkan anda dengan saya” dengan disaksikan oleh para saksi, dan dia menjawab: “Saya terima”, atau saya harus mewakilkan kepada bapak penghulu ? atau apa yang harus saya lakukan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika wali seorang wanita
adalah anak laki-lakinya paman dari jalur bapak dan dia ingin menikahinya,
maka hal tersebut tidak masalah jika dia mau menerimanya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Seorang wali dari wanita yang dia boleh menikahinya adalah anak
laki-laki dari paman jalur bapaknya, tuannya, hakim atau penguasa dengan
syarat jika wanita tersebut mau menikah dengannya, maka silahkan saja”. (Al
Mughni: 7/360)

Dalam kondisi seperti itu
maka dia boleh menikahkan dirinya sendiri dan wanita tersebut karena dia
sebagai walinya dengan mengatakan: “Saya telah menikah dengan anda” atau
“saya menikahkan diri sendiri dengan fulanah” atau dengan ungkapan lain yang
serupa. Dan tidak membutuhkan jawaban: “Saya terima”; karena seorang wanita
tidak berhak terlibat langsung dalam akad nikah tidak untuk dirinya sendiri
maupun untuk orang lain, namun walinya yang mengakadkan.

Wali tersebut juga boleh
mewakilkan perwaliannya kepada seseorang, baik wakil tersebut sebagai
penghulu atau tidak. Maka wakil tersebut mengatakan: “Saya nikahkan anda
dengan fulanah”, sedangkan dia (wali aslinya) menjawab: “Ya, saya terima”.
Maka dengan ini akad nikah dianggap sah. Kedua opsi tersebut pernah
dilakukan oleh para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-.

Imam Bukhori –rahimahullah-
berkata:

“Bab Jika seorang wali
menjadi mempelai laki-lakinya, Mughirah bin Syu’bah telah menikahi seorang
wanita, yang dia sendiri adalah orang yang paling berhak atas wanita
tersebut (sebagai walinya). Maka dia menyuruh seseorang untuk menikahkan
dengannya”

Abdurrahman bin Auf berkata
kepada Ummu Hakim binti Qaridz: “Apakah anda menyerahkan urusan anda kepada
saya ?, dia berkata: “Ya”. Dia menjawab: “Berarti saya telah menikahi anda”.

‘Atha’ berkata: “Agar
disaksikan bahwa saya telah menikahi anda atau agar salah seorang dari
kerabat anda diminta (untuk menikahkan)”.

(Al Baani menshahihkan
riwayat Mughirah bin Syu’bah dan Abdurrahman bin Auf –radhiyallahu ‘ahuma-
dalam Irwa’ul Gholil: 1854-1855)

Namun perlu diketahui bahwa
akad tersebut harus disaksikan pada dua opsi di atas. Dan untuk mengetahui
rukun dan syarat nikah silahkan dibaca jawaban soal nomor:
2127.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android