Unduh
0 / 0

Melakukan Perayaan Dan Begadang Musik

Pertanyaan: 1050

Ramai di sebagian negara dan daerah diadakan perayaan musik dan begadang dengan mendengarkan nyanyian dan lagu kebangsaan maupun bukan kebangsaan. Mengadakan sinetron dan sandiwara dalam pertunjukan di sebagian club adab. Mengundang para artis dan penyanyi dari berbagai tempat. Terkadang masuk dengan menjual tiket. Terkadang masuknya gratis tanpa membayar. Pertanyaannya wahai syekh, apa hukum mengadakan perayan dan pertunjukan ini dan apa hukum menghadiri dan menyaksikannya untuk hiburan diri dan menghilangkan kepenatan. Apakah saya boleh bergabung seperti nyanyian dan lagu kebangsaan? Mohon minta fatwanya, karena ada permasalahan, diantara orang ada yang mengatakan hal ini tidak mengapa karena ini termasuk hiburan sebagian lagi mengatakan ia adalah haram tidak dibolehkan. Semoga Allah memberkahi anda dan bermanfaat untuk agama Islam.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seyogyanya
semua orang bertakwa kepad Allah dan merasa diawasi baik dalam kesendirian
maupun di keramaian. Meyakini bahwa Allah melihat dan tidak ada sesuatupun
yang tersembunyi dari-Nya baik di bumi maupun di langit. Allah ta’ala
berfirman:

وتزودوا فإن خير الزاد التقوى واتقون يا أولي الألباب

“Berbekallah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku
hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqrah: 197)

Maksudnya,
wahai orang yang berakal dan sadar serta mempunyai hati yang hidup.
Bertakwalah kepada Allah, ketahuilah bahwa buah dari keridaan-Nya akan
kembali kepada anda, baik di dunia maupun akhirat. Sementara selain orang
yang berakal, semangat dan akalnya akan digunakan ke sesuatu yang menjadikan
Allah ta’ala murka.

Sementara
pertanyaan yang ditanyakan oleh penanya dengan mengadakan perayaan nyanyian
dan begadang dengan mengundang artis dan penyanyi dari segala penjuru, masuk
ke dalamnya baik gratis ataupun dengan membayar. Serta menghadiri dan
menyaksikan perayaan ini atau ikut serta di dalamnya atau mendukung atau
menguatkannya. Semuanya itu haram tidak dibolehkan. Karena Allah Ta’ala
berfirman:

ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليُضِلَّ عن سبيل الله بغير علم
ويتخذها هزواً أولئك لهم عذاب مهين

“Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Ibnu Mas’ud
radhiallahu anhu dahulu bersumpah bahwa maksud ayat ini adalah nyanyian.
Tidak diragukan lagi itu termasuk penyesatan dari jalan Allah dan
menjauhkannya dengan membunuh waktu dan menyia-nyiakan. Dari Abu Amir bin
Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

 (رواه البخاري)

“Akan terjadi
pada umatku suatu kaum yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr dan
musik.” (HR. Bukhori)

‘Menghalalkan
zinadan sutera, khamar dan musik’ menunjukkan bahwa asalnya semuanya itu
haram. Kata ‘Layakunanna’ faedah yang terkandung akan terjadi waktu
mendatang. Maksudnya adalah akan terjadi ada orang yang menghalalkan dan
memperbolehkan dirinya asalnya haram dari zina, sutera dan musik.

Dari Anas
radhiallahu anhu sampai kepada Nabi (marfu’an):

ليكونن في هذه الأمة خسف وقذف ومسخ وذلك إذا شربوا الخمور
واتخذوا القينات وضربوا بالمعازف

)رواه
الترمذي(

“Akan terjadi
pada umat ini, gerhana, fitnah dan perubahan hal itu ketika mereka meminum
khomr, dan menjadikan budak dan menabuh musik.” (HR. Tirmizi)

Tidak
diragukan lagi, yang mendatangkan hukuman ini termasuk diharamkan bahkan
termasuk dosa besar. Tiada daya dan kekuatan melainkan Allah.

Para ulama
terdahulu telah menegaskan seperti Imam Ahmad rahimahulah akan pengharaman
alat mainan yang melalaikan dan nyanyian seperti kecapi, mandolin,  semacam
seruling dan ribab. Apalagi peralatan musik pada zaman sekarang ini, ia
lebih besar fitnahnya daripada pada zaman mereka –rahimhahumullah –

Dari sini,
maka diharamkan mengadakan perayaan (konser) musik seperti ini.
Penyelengggaranya hendaknya bertakwa kepada Allah. Para orang tua juga
hendaknya bertakwa kepada Allah yang membawa anak dan keluarganya ke tempat
seperti ini. Hendaknya diketahui, mereka semua itu berdosa dan nanti akan
ditanyakan apa yang mereka lakukan. Perlu diktahui bahwa hiburan diri itu
dengan melakukan ketaatan kepada Allah dengan menghafal Kitabullah dan sunah
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Berpuasa, berkunjung ke dua kota
suci, berjihad di jalan Allah. Menyebarkan agama Allah dan berdakwah
kepadanya, dan amalan kebaikan lainnya. Sebagaimana hiburan itu bisa di
dapatkan dengan sesuatu yang mubah. Seperti belajar berenang, memanah dan
menaiki kuda. Disamping itu dapat naik di atas lautan, pergi ke kebun dan
tempat mainan dan semisal itu. Diiringi dengan adab Islam. Dan membekali
dengan akhlak mulia. Semoga Allah memberikan taufik kepada semua yang ada
kebaikan dan kebenaran. Dan semoga kita dijauhkan dari sebab kemurkaan-Nya
dan pedihnya siksaan-Nya. Wallahu a’lam. Shalat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wa sallam, kepada
keluarga dan para shabat semuanya.

Refrensi

(Dari kumpula fatawa Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android