Unduh
0 / 0

Hukum Narapidana Yang Menyetubuhi Istrinya Pada Siang Hari Bulan Ramadhan

Pertanyaan: 1051

Kami harapkan Anda dapat menjelaskan permasalahan saya berikut ini: Kami mempunyai beberapa saudara di Brazil yang kembali memeluk Dienul Islam (sejak tahun lalu) dalam penjara, walhamdulillah. Biasanya para narapidana dibolehkan menerima istri-istri mereka pada jadwal-jadwal berkunjung (yaitu hari Ahad). Dan biasanya mereka tidur bersama istri-istri masing-masing (bersetubuh) dari pukul sebelas siang sampai pukul dua siang. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hukumnya jika hal itu mereka lakukan pada bulan Ramadhan, sementara istri-istri mereka non muslimah. Demikian kiranya semoga Anda sudi menjelaskannya kepada kami tentang permasalahan tersebut, perlu juga diketahui perihal ketidaksanggupan kaum wanita menahan syahwatnya selama tiga puluh hari dan para suami mereka juga masih tergolong muallaf, apalagi di sini (Brazil) tidak ada ahli ilmu, terima kasih.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, sekarang saya belum menemukan solusi yang tepat bagi permasalahan
di atas kecuali menyarankan agar pengurus penjara mengubah jadwal kunjungan
menjadi setelah maghrib sampai fajar. Itulah waktu yang dibolehkan syariat bagi
seorang muslim untuk berhubungan intim dengan istrinya. Walau bagaimanapun kondisinya,
seorang muslim yang wajib atasnya puasa tidak dibenarkan menyetubuhi istrinya
pada siang hari bulan Ramadhan. Jima’ pada siang hari bulan ramadhan adalah
pembatal puasa yang paling tercela. Bagi yang melakukannya dikenakan denda berupa
membebaskan seorang budak wanita mukminah. Jika ia tidak memilikinya, maka ia
harus membayarnya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ternyata ia
tidak mampu, maka ia wajib menebusnya dengan memberi makan enam puluh orang
fakir miskin, disertai dengan taubat dan mengganti puasanya yang batal akibat
bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan itu.
Dan kepada Anda sekalian, wajib mempelajari ilmu agama dan mendengarkan nasihat-nasihat
ahli ilmu. Jika ternyata masih juga terjadi kasus yang sama, maka hendaknya
bertaubat dan segera membayar kifarat (denda). Mudah-mudahan pengurus penjara
mengabulkan saran Anda sekalian, lebih-lebih lagi jika mereka menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia dan memberi kebebasan menjalankan ibadah agama.
Semoga Allah memberi taufik kepada Anda sekalian kepada jalan-jalan kebaikan
dan memberi balasan pahala atas seluruh usaha Anda sekalian. Kami senatiasa
memohon kepada Allah keistiqomahan bagi saudara-saudara kami kaum muslimin yang
berada dalam penjara dan memohon hidayah bagi istri-istri mereka. Hanya Allah
sajalah yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android