Unduh
0 / 0
311322/08/2008

Zakat Diwajibkan Bagi Orang Yang Dihutangi Bukan Kepada Orang Yang Berhutang

Pertanyaan: 105300

Saya pinjam dari seseorang sebanyak 5000. Ketika saya mengambilnya dan setelah keperluanku terpenuhi, dia mengatakan kepadaku,”Anda harus mengeluarkan zakat harta yang telah anda ambil dariku. Saya katakan kepadanya, “Aku tidak berkewajiban menzakatinya.” Dia mengatakan kepadaku, “Kalau begitu kembalikan kepadaku agar aku bisa mengeluarkan zakatnya.” Akan tetapi waktu itu saya tidak mendapatkan (dana) sehingga terpaksa saya yang mengeluarkan zakatnya. Apakah dalam kondisi seperti ini ada suatu kewajiban yang dibebankan kepadaku?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Apa yang dilakukan orang ini
diharamkan dalam dua sisi:

Sisi pertama: dia meminta
tambahan dari hutang. Hutang tidak diperbolehkan mengambil tambahan atau
manfaat dari orang yang berhutang. Karena ia adalah akad bantuan dengan
maksud mendapatkan pahala. Maka orang yang menghutangi tidak boleh mengambil
tambahan dana hutangan dari orang yang berhutang dan mengharuskan suatu
keharusan atau membuat suatu persyaratan. Karena ini termasuk riba bahkan ia
termasuk riba yang besar. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كل قرض جر نفعاً فهو ربا

“Setiap hutangan ada tambahan
manfaat maka ia termasuk riba.”

Meskipun hadits masih
diperbincangkan, akan tetapi ijma’ ahli ilmu (menetapkan) seperti itu. Bahwa
orang yang menghutangi tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari harta
orang yang meminjam disebabkan pinjaman. Apa yang dilakukan orang ini adalah
riba. Dari sini, maka seseorang ini harus bertaubat kepada Allah dan
mengembalikan tambahan yang dia ambil dari anda dan mengharuskannya kepada
kepada anda.

Sisi kedua:

Zakat mal sesungguhnya
diwajibkan kepada pemilik harta, tidak diwajibkan kepada selainnya.
Keharusan yang dibebankan kepada anda untuk membayar zakat, tidak
menghilangkan tanggungan zakatnya. Karena zakat diwajibkan kepada pemilik
hutang dan pembayarannya diharapkan darinya.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh
Sholeh Al-Fauzan, 2/304. )

 Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android