Bolehkah seorang Muslim menyampaikan belasungkawa kepada orang kafir apabila bapaknya, ibunya, atau salah seorang sanak saudaranya meninggal dunia, jika ia takut apabila ia tidak mendatangi mereka, maka mereka akan menyakitinya, atau hal itu menjadi alasan yang menjauhkan mereka dari Islam atau tidak ?
“Jika maksud belasungkawanya adalah untuk mendorong mereka masuk Islam, maka hal itu boleh, dan ini adalah salah satu dari tujuan-tujuan syariat (Maqashid As-Syari’ah). Hal yang sama berlaku jika ia ingin melindungi diri atau kaum Muslimin dari gangguan mereka, karena di dalam kemaslahatan umum Islam, madharat yang parsial yang terjadi akan dimaafkan.
Billahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Syaikh Abdurrazaq Afifi.
Syaikh Abdullah bin Ghadyan.
Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Ifta’, 9/132).
Wallahu A’lam.