Unduh
0 / 0

Para Pegawai Mengambil Gaji Atas Pekerjaan Yang Tidak Mereka Laksanakan Karena Mereka Terikat Dengan Instansi Tertentu Untuk Bekerja Pada Waktu Tertentu

Pertanyaan: 105403

Kita adalah para dokter profesional yang bekerja di bagian administrasi kesehatan yang sekiranya kita melakukan dan mempraktekkan pekerjaan-pekerjaan administratif dan perkantoran yang jauh dan sangat jauh dari spesialisasi dasar kami, dan sebagian pegawai mereka menginginkan bekerja di bidang administratif untuk menghindari sebagai pegawai profesional, sebagaimana diketahui sesungguhnya aturan yang tertuang dalam bidang kesehatan memberikan peluang kepada kami untuk menjadi pegawai yang bekerja di waktu-waktu tertentu dengan syarat kami harus bekerja secara langsung sesuai dengan spesialisasi kami ( yaitu ; sebagai dokter, profesional, perawat, suster dan lain sebagainya ). Sekarang kami bekerja dengan pekerjaan kantor dan administratif dengan durasi waktu delapan jam sehari, dengan alasan kurangnya tenaga ahli di bidang administratif padahal pihak pengawas meminta agar kami kembali kepada spesialisasi dasar kami, dan mengembalikan keahlian kami atau melepaskan diri sebagai pegawai kontrak, akan tetapi banyak para pegawai yang masih bekerja dengan pekerjaan tata usaha atau administratif dan belum kembali kepada spesialisasi dasar pekerjaan mereka dan mereka juga belum melepaskan diri sebagai pegawai kontrak. Maka apakah gaji yang kami peroleh dari hasil pegawai kontrak termasuk halal ataukah haram ? dan apabila memang haram apakah kami harus mengembalikan semua gaji yang telah kami peroleh sebelumnya ? ataukah kami harus menyedekahkannya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Yang wajib dan
patut  dilakukan oleh para pegawai adalah melaksanakan pekerjaan mereka
dengan tekun dan baik, dan mematuhi serta konsisten dengan point-point yang
mengatur kelancaran pekerjaan mereka, dari sisi durasi waktunya, tempat
kerjanya dan kebiasaan-kebiasaan di lingkungan kerja, dan tidak
diperkenankan bagi pegawai menyalahi aturan-aturan dalam pekerjaannya karena
apabila hal itu terjadi maka akan mengabaikan amanah, dan menunai kebencian.

As Syaikh Abdul
Aziz bin Baz Rahimahullah berkata : “ Adapun para pegawai yang tidak
melaksanakan pekerjaan dengan amanah atau tidak saling menasihati untuk
kebaikan pekerjaan mereka, maka kalian telah mendengar bahwasannya diantara
ciri dan sifat iman itu adalah ; melaksanakan amanah, dan memelihara amanah
sebagaimana firman Allah Ta’ala :

(
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا )
النساء/ 58

(Sesungguhnya Allah
memerintahkan kalian agar melaksanakan amanah kepada yang  berhak
mendapatkannya ) An Nisaa’/58.

Maka amanah
merupakan sifat dan ciri keimanan yang paling agung dan utama, dan khianat
merupakan sifat nifak yang paling utama, sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala yang memberikan sifat bagi orang-orang yang beriman dalam surat Al
Mukminun/ 8 :

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ ) المؤمنون/ 8
 )

(Dan orang-orang
yang memelihara amanah-amanah yang dipikulnya dan janjinya ) Al Mukminun/8.

Dan Allah juga
berfirman :

( يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا
أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ) الأنفال/ 27

(Wahai orang-orang
yang beriman janganlah kalian menghianati Allah dan Utusan-Nya, dan jangan
pula kalian menghianati amanah-amanah yang dibebankan kepada kalian sedang
kalian mengetahui) Al Anfal/27.

Maka yang wajib
dilakukan oleh seorang pegawai adalah hendaknya dia melaksanakan amanah yang
dibebankan kepadanya dengan penuh kejujuran, ikhlash, memperhatikan waktu
mulai kerja dan jam pulang kerja, senantiasa memohon pertolongan kepada
Allah untuk kelancaran pekerjaannya, sehingga terbebas dari beban tanggungan
pekerjaannya, mendapatkan kebaikan dalam penghasilannya, dan diridloi oleh
Tuhannya, dengan demikian dia ikut andil dalam kebaikan negaranya,
perusahaan di mana dia bekerja atau di manapun instansi dia bekerja akan
mendapatkan sifat positif yang dia tonjolkan, hal seperti inilah yang patut
dilaksanakan oleh para pegawai ; senantiasa bertaqwa kepada Allah,
melaksanakan amanah dengan tujuan profesional dalam pekerjaannya, mengharap
pahala dari Allah dan takut akan segala siksanya dan beraktifitas sesuai
dengan firman Allah:

(
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا )
النساء/ 58

(Sesungguhnhya
Allah memerintahkan kalian agar melaksanakan amanah kepada yang  berhak
mendapatkannya ) An Nisaa’/58.

Dan diantara
ciri-ciri orang-orang Munafik adalah : khianat terhadap amanah yang
dibebankan kepadanya sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

آية
المنافق ثلاث : إذا حدَّث كذب ، وإذا وعد أخلف ، وإذا اؤتمن خان ) متفق عليه
)

(Tanda-tanda orang
munafik itu ada tiga : Apabila dia berkata dia dusta, apabila dia membuat
janji dia mengingkarinya, dan apabila dia dipercaya dia berkhianat )
HR.
Bukhari dan Muslim.

Maka bagi seorang
Muslim tidak diperkenankan menyerupai orang-orang munafik malah hendaknya
menjahui semua sifat-sifat mereka, dan menjaga setiap amanah yang
diembannya, melaksanakan semua pekerjaannya dengan penuh perhatian dan
kepedulian, memperhatikan waktu mulai kerja dan jam pulang kerja, meskipun
pimpinannya maupun majikannya bersikap toleran dan longgar kepadanya, tidak
pernah memberikan perintah kepadanya, maka hendaknya dia tidak
bersantai-santai dan mengabaikan tugas-tugas dalam pekerjaannya, bahkan
patut baginya bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga
menjadi kebaikan baginya dan bagi pimpinannya, tauladan dalam mengemban
amanah dan tauladan bagi para pekerja yang lainnya ”.   “ Fatawa As Syaikh
Bin Baaz ” ( 5/39,40 ).Dan agar penghasilan kalian menjadi baik maka wajib
bagi kalian konsisten terhadap kebiasaan yang berlaku di tempat kerja kalian
sebagaimana yang telah dituntut kepada kalian untuk melaksanakannya, kalau
kalian tidak melakukannya maka penghasilan kalian menjadi haram, dan
aturan-aturan yang berlaku ditempat pekerjaan ini ; mulai dari efesiensi
saat bekerja, durasi waktu kerja yang mencakup jam datang dan jam pulang,
semua ini bukan hanya untuk kepentingan pegawai secara pribadi akan tetapi
untuk kepentingan bersama, sebab jikalau ini semua tidak diterapkan maka
masing-masing individu akan bekerja mengikuti hawa nafsunya dan akan terjadi
kesemrawutan yang akan menghambat kelancaran proses kerja secara merata. Dan
barang siapa yang tidak tunduk dan konsisten terhadap aturan pekerjaan yang
dia telah dituntut untuk melaksanakannya, atau dia tidak patuh dengan durasi
waktu kerja yang telah ditentukan, maka dia akan mendapatkan dosa, dan upah
yang akan diperoleh menjadi haram. Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah
pernah ditanya :  Seseorang yang bekerja sambilan dengan jangka waktu yang
telah ditentukan, dan sebagian besar waktunya dihabiskan untuk menyelesaikan
pekerjaan tersebut dengan kawan-kawannya hingga tersisa sehari atau dua hari
lalu penanggung jawab proyek ini mengatakan kepada para pekerja : hari ini
pekerjaan akan selesai dan besok bagi yang menginginkan untuk pulang dan
kembali kepada keluarganya maka dipersilahkan untuk pulang, maka apakah dia
diperkanankan mengambil gaji sehari atau dua hari yang dia tidak ikut serta
bekerja bersama-sama dengan kawan-kawannya ?

Beliau menjawab : “
Tidak diperkenankan baginya mengambil gaji kecuali sebatas hari-hari di mana
dia telah bekerja di dalamnya, adapun hari-hari yang dia tidak ikut serta
dalam bekerja dan pulang kepada keluarganya maka tidak diprkenankan baginya
mengambil sesuatu apapun dari gaji, karena dia mengambil upah tanpa jerih
payah, dan perizinan yang diberikan oleh pihak penanggung jawab kepadanya
untuk pulang kepada keluarganya tidak berarti dia berhak mengambil gaji dari
hari yang dia tinggalkan dan dia tidak bekerja di dalamnya, karena ketika
dia memutuskan untuk pulang kembali kepada keluarganya secara otomatis dia
telah menghentikan kontrak kerjanya, meski kontrak kerjanya dihitung dari
hari keberangkatannya dan hari kepulangannya jika memang tempat kerjanya
jauh ”. Diambil dari “ Fatawa Syaikh Al Fauzan ”  ( soal nomer 327 ).

Beliau juga pernah ditanya : Udzur
atau alasan yang diberikan oleh pegawai kepada atasannya kebanyakan dusta,
maka bagaimana pendapat anda ?

Beliau menjawab : “
Wajib bagi setiap Muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dan menjauhi
prilaku dusta, dan tipu muslihat yang sengaja dibuat-buat agar bisa
meninggalkan pekerjaan yang dibebankan kepadanya guna mendapatkan gaji yang
akan diterimanya, dan bagi para penanggungung jawab pegawai ; para
kepala-kepala bidang atau kepala bagian agar senantiasa bertakwa kepada
Allah, dengan benar-benar jeli dan teliti dalam memberikan ijin dan cuti
bagi para pegawainya agar tetap memberlakukan sesuai dengan aturan yang
benar sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, dan benar-benar menutup
peluang bagi para pegawai yang suka menipu dan bermain-main dengan
pekerjaannya, karena sesungguhnya ini merupakan amanah yang dibebankan
dipundak semuanya, yang mereka akan ditanya tentang amanahnya dihadapan
Allah Subhanahu Wata’ala ”. Diambil dari “ Fatawa As Syaikh Al Fauzan ”  (
soal nomer 328 ).

Dan barang siapa
yang mendapatkan dosa sebagai balasan dari kelalaiannya dalam menjalankan
kewajiban pekerjaannya, maka dia wajib bertaubat dan beristighfar, dan
memperbaiki keadaannya, sedang gaji atau apapun yang telah dia peroleh dari
atasannya atau majikannya ; maka wajib baginya untuk mengembalikannya kepada
orang yang memperkerjakannya atau perusahan yang dia bekerja di sana, dengan
memilih jalan atau cara yang sesuai guna menghilangkan dosa dan kesalahan,
dan menyampaikan tanggungan kepada yang berhak, dan barang siapa yang merasa
tidak mampu melakukan yang demikian setelah mengerahkan segenap upaya untuk
menebus dosa, maka hendaklah dia membebaskan dirinya dari harta benda
tersebut dengan menyalurkannya kepada jalan-jalan kebaikan yang
bermacam-macam.

As Syaikh Abdul
Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya : Saya dan teman saya diutus ke
salah satu daerah selama empat hari, akan tetapi saya tidak berangkat
bersama dengan teman saya , dan saya tetap tinggal melaksanakan pekerjaan
utama saya, dan selang beberapa hari kemudian saya menerima imbalan atau
gaji dari pekerjaan tambahan tersebut, maka pertanyaannya bolehkah saya
memanfaatkan gaji tersebut ataukah tidak diperkenankan ? dan apabila
jawabannya tidak halal bagi saya untuk memanfaatkannya, maka apakah saya
diperbolehkan untuk membelanjakannya guna kepentingan dan kebutuhan
sehari-hari kantor atau bagian administrasi di mana saya bekerja ?

Beliau menjawab :
“Yang anda lakukan adalah mengembalikannya karena sesungguhnya anda tidak
berhak mendapatkannya dan memanfaatkannya karena memang anda tidak
melaksanakan tugas yang diamanahkan kepada anda, namun jika hal itu tidak
memungkinkan dan tidak mudah mengembalikannya, maka wajib membelanjakan dan
menyalurkan harta tersebut di sebagian unsur-unsur kebaikan ; seperti
disedekahkan kepada para fakir miskin, ikut andil dalam sebagian
proyek-proyek kebaikan dan kemaslahatan yang disertai taubat dan Istighfar
dan berhati-hati untuk tidak mengulang kembali perbuatan tersebut ”. diambil
dari “ Fatawa As Syaikh Bin Baz ” ( 19/343).

As Syaikh Muhammad
bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah ditanya :  Saya adalah seorang pegawai
negeri dan kadang-kadang saya diminta untuk menyelesaikan pekerjaan tambahan
di luar pekerjaan utama atau jam kantor saya, dan lingkungan kerja saya
menugaskan dan mempercayakan kepada saya dan rekan-rekan saya untuk
melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja resmi di kantor dengan batasan
waktu selama 45 hari, kemudian saya dan rekan-rekan saya yang dipilih telah
berkomitmen untuk hadir dan ketika saya menanyakan kepada salah seorang yang
memberikan mandat atas pekerjaan tersebut ; dia berkata kepada saya :
gilaran anda belum waktunya, hingga berakhirlah batasan kontrak pekerjaan
yang telah ditentukan dan saya belum melakukan apapun juga, akan tetapi
pihak pemberi mandat atas pekerjaan tersebut tidak menyadarinya dan mereka
tetap memberikan gaji kepada saya dan rekan-rekan saya sebagai imbalan
kerja, akan tetapi saya merasa ragu dan bimbang dengan gaji yang saya
terima, apakah dia termasuk halal ataukah haram ? yang perlu diketahui
sesungguhnya pimpinan utama kami dan ketua penanggung jawab proyek pekerjaan
tersebut mereka ridlo kepada pekerjaan saya selama ini, karena menurut
pandangan mereka saya termasuk pegawai yang rajin sedang di sisi lain gaji
saya terbilang kecil, dan jika gaji tersebut tidak bisa dikatakan halal maka
apakah bisa dikategorikan sebagai imbalan buat saya atas ketekunan dan
kebaikan kerja saya selama ini ?

Beliau menjawab : “
Pertanyaan semacam ini sering kali ditanyakan dan banyak yang bertanya
tentang masalah semacam ini, saya ingin bertanya kepada kalian sekarang :
Apakah ini termasuk haq ataukah batil ? dengan kata lain : Apakah gaji atau
pemberian semacam ini yang diperoleh oleh seseorang atas pekerjaan tertentu,
apakah dia melaksanakan pekerjaannya ataukah tidak ? jika memang dia tidak
melaksanakan pekerjaannya : maka sungguh dia telah mengambil gaji dengan
cara yang tidak benar dan mengambil gaji dengan cara yang tidak haq itu
temasuk memakan harta dengan penuh kebatilan, yang di dalamnya terdapat
unsur khianat terhadap mandat amanah yang diberikan meskipun sang pimpinan
setuju akan hal tersebut karena pada waktu yang sama dia juga telah
berkhianat sebab gaji atau upah yang diberikan sesungguhnya bukan dari harta
dan uang miliknya sehingga dia berhak membelanjakan dan mengalokasikan
sesuka hatinya, harta yang dia kelola adalah harta dan uang negara, dan sang
penanya ini saya yakin dia telah bertobat dengan apa yang dia telah perbuat
dan dia menginginkan terbebas dari beban semacam ini, dan berlepas diri dari
persoalan semacam ini bukan berarti dengan mengembalikan gaji atau uang yang
telah diterima kepihak pengelola proyek; karena hal itu akan menimbulkan
permasalahan–permasalahan yang lain, kecuali jika memang pada saat dia
mengembalikan gaji atau uang tersebut diketahui oleh pimpinan utama
pekerjaan tersebut sehingga keputusan ada di tangan sang pimpinan, kalau
memang terjadi seperti itu maka tidak jadi masalah, saya malah lebih
menyukai jika para pimpinan seperti mereka yang bekerja di proyek-proyek
pekerjaan semacam ini menjelaskan dihadapan mereka para pegawainya sehingga
membiasakan bagi mereka proses-proses yang layak dan semestinya, adapun para
pegawai yang suka bermain-main dalam lingkungan pekerjaannya maka hal yang
demikian tidak diperkenankan karena pekerjaan semacam ini merupakan amanah
atau kemaslahatan yang semacamnya, maka yang bisa saya katakan kepada
saudara ini adalah : Jadikanlah uang yang anda terima ini sebagai infaq yang
anda salurkan ke masjid; karena pendirian masjid merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk kaum muslimin, dan dengan demikian beban anda menjadi
terselesaikan, dan dalam kesempatan ini saya ingin memberikan himbauan
kepada para pimpinan, para direktur lembaga dan yang lainnya yang mereka
bekerja di bidang-bidang semacam ini, saya berwasiat kepada mereka :
Janganlah kalian berkhianat kepada pemerintah dan negara dengan memberikan
apa yang tidak berhak kalian berikan, bertakwalah kalian kepada Allah
terhadap apa yang kalian bertanggung jawab untuk memimpinnya, dan
bertakwalah juga kepada Allah terhadap para pegawai yang berada di bawah
kendali kalian, janganlah kalian memberikan kepada mereka harta benda yang
tidak halal bagi mereka ”. Diambil dari “Liqoaat Al Bab Al Maftuh” ( Soal
nomer 15/ 114 ). Maka yang wajib anda lakukan sekarang adalah bertaubat dari
apa yang telah terjadi, dan mengembalikan harta benda kepada yang berwenang
dan jika hal itu sulit kalian lakukan maka wajib bagi kalian
menyedekahkannya di jalan kebaikan. Lihat juga jawaban soal nomer (
46645 ).

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android