0 / 0

Belum Mengaqiqahi Untuk Anak-anaknya Sampai Dewasa

Pertanyaan: 105431

Kalau seseorang diberi rezki anak-anak tapi mereka belum diaqiqahkan sampai mereka berumur lebih dari empat tahun. Apakah dibolehkan mengaqiqahi mereka setelah umur ini? Kalau dibolehkan, apakah dibolehkan menyembelih untuk mereka di luar negara tempat mereka dilahirkan? Karena di negaranya tidak didapati orang-orang fakir yang membutuhkan daging. Sedangkan disana ada desa jauh dari tempat kelahirannya orang yang berhak menerima sadakah. Apakah dibolehkan menyembelih disana dan mensadakahkan kepada mereka daging sembelihan? Ataukah tidak disyaratkan sembelihan aqiqah dimakan oleh orang fakir?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa hal itu, tidak mengapa menyembelih aqiqah untuk mereka. Meskipun umurnya lebih dari empat tahun. Sebaiknya bersegera. Akan tetapi kalau terlambat tidak mengapa. Dia dapat menyembelih kapan ada kemudahan baginya. Adapun terkait tempat menyembelih, tidak ada tempat khusus. Bahkan dibolehkan menyembelih di negara tempat dia lahir atau selainnya. Karena aqiqah adalah bentuk taqarub  mendekatkan diri (kepada Allah) sedangkan ketaatan tidak dikhususkan pada suatu tempat. Sedangkan terkait dengan memakannya, aqiqah mengambil hukum kurban. Dianjurkan untuk memakannya, mensadakahnya dan memberikan hadiah kepada tetangga dan teman-temannya.”.

Wallahu a’lam .

(Majmu Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 2/572).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android